KABARLUTIM.COM,MALILI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menerima pendapatan bagi hasil dari Pemprov Sulsel dan Pemerintah Pusat sebesar Rp. 257.679.340.959.00
Itu disampaikan Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur, Marlina Kepada Palopo Pos, Senin 24 Januari 2022
Dikatakan Marlina, Dana Bagi hasil yang diperoleh itu terdiri dari, pajak kendaran bermotor (PKB) sebesar Rp .11,6 miliar.
Bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp. 9,2 miliar, Bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 24,6 miliar.
Kemudian, Pendapatan Air Permukaan yaitu, Waterlevy Rp 81,4 miliar, (PDAM ) Luwu Timur Rp 478 Juta, Bakaru /Sawitto Rp 10,5 Juta.
Selanjutnya, Pendapatan dari Pajak Rokok Rp 16,2 Miliar, Landrent Rp 3,7 miliar, Royalti Rp 110 miliar.
“Setelah dana itu dicantumkan dalam APBD 2022 , maka dana tersebut akan digunakan Pemkab untuk pembiayaan rutin dan pembangunan di Luwu Timur” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, kontribusi terbesar bagi hasil penerimaan yang diterima Luwu Timur berasal dari Royalti Perusahaan Pertambangan Rp 110 miliar dan Waterlevy Rp 81,4 miliar.
“Penerimaan Waterlevy besar karna dari ulu ke hilir itu pemampaatanya nya memang di Luwu Timur, kemudian bagi hasilnya 80% Luwu Timur dan 20% Pemprov,”Katanya
Kemudian, ada juga bagi hasil dari Pusat yang dilainya besar yang ditransfer langsung dari kementrian keuangan, yaitu
Landret Rp 3,7 miliar dan royalti perusahaan pertambangan Rp 110 miliar.
“Royalti perusahaan ini besar kita terima, sumber pendapatanya itu dari PT. Vale dan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM),”kuncinya.(***)