KABARLUTIM.COM,MALILI– Pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) Level 4 di Daerah Luwu Timur yang dijuluki Bumi Batara Guru ini diperpanjang mulai  24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 mendatang.

Itu menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Diketahui, Status Level 4 sendiri menandakan suatu daerah memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Artinya Luwu Timur merupakan daerah inseden sangat tinggi penyebaran Virus Covid-19.

Dimana sudah tercatat, angka Kasus  Covid-19 di Luwu Timur pertanggal 24 Agustus 2021 saat ini mencapai  6.115 orang positif.

Dari angka itu pula  tercatat   pasien yang dinyatakan  sembuh  sudah  mencapai 5.580 orang.  Sementara jumlah korban yang meninggal akibat Virus Covid-19 sudah  mencapai 139 Orang.

Jadi secara akumulatif Jumlah kasusnya , Luwu Timur masuk dalam inseden sangat tinggi penyebaran Virus Covid-19.

Saat ini , Pemkab Luwu Timur tengah berupaya melakukan Pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) Level 4 dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan Kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, dr.Rosmini Pandin saat dikonfirmasi,Kamis 26 Agustus 2021 mengatakan Upaya pengendalian lonjakan kasus  itu dijalankan Sesuai Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 440/0258 tertanggal 24 Agustus 2021.

Adapun yang sudah dilakukan yaitu Aktivitas dan  mobilisasi masyarakat mulai dibatasi dimulai dari tingkat Kecamatan Hingga desa dan kelurahan dan dusun, Membatasi akses keluar masuk wilayah RT hingga pukul 21:00 WITA.

Kemudian , area publik dan wisata juga dibatasi, seperti pelaku UKM warung makan ,warteg dan sejenisnya  hanya diperbolkan buka  dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan tempat wisata ditutup, Kemudian pembatasan pengunjung bagi Usaha UKM   hanya 25 persen dengan batas waktu hingga pukul 21:00 WITA.

“Jadi sesuai surat edaran ,  semua berjalan sesuai tupoksi masing-masing, misalnya  kesehatan melakukan tracing  dan  testing bersama TNI-Polri, sisa kerumunan ini yang inti penyebab nya”Kata Rosmini

Untuk pengendalian kerumunan di Level 4 ini, Satpol PP dan Pihak  kepolisian juga intes melakukan kegiatan Oprasi , seperti Oprasi yustisi.

“kita berharap masyarakat bisa sadar sendiri, Karna  yang bisa mengubah status Luwu Timur yang saat  ini masuk Zona Merah ya itu ,  kita semua secara bersama-sama, “tandasnya

Ia juga meminta partisipasi masyarakat yang bisa saling menegur, dimana  masih ada saja  yang ngotot’ untuk mengadakan  pesta.

“Jadi disini partisipasi masyarakat yang diharapkan dan bisa saling menegur,  kalau mau pesta sampaikan ini untuk  keselamatan kita bersama, karna Resiko untuk tertular itu  sangat besar apalagi Luwu timur level 4, “katanya

Dikatakan Rosmini, jika ini semuanya diterapakan dengan kesadaran masyarakat, insha Allah, satatusnya  kita di level 4 akan turun .

“Mentri kesehatan bilang, 1 Minggu saja mobilisasi masyarakat kita ini diikuti sesuai surat edaran, insha Allah transisnya kita akan turun, “

“Jadi saya sampaikan lagi , satu kata saja jalankan surat edaran maka kita akan bisa turunkan level, kalau tdik ada yang jalan marih kita saling menegur dan mengontrol, “kuncinya.(***)

Berita SebelumnyaPPKM Level 4 Diperpanjang, Perkantoran Di Luwu Timur WFH 100 Persen
Berita BerikutnyaBupati Luwu Timur : Program 1 Miliar 1 Desa Harus Mengacu ke Capaian Visi Misi Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini