KABARLUTIM.COM,MALILI- Kementerian Kesehpatan RI mengonfirmasi secara resmi, obat sirup yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut tercemar Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Luwu Timur, Masyhuri Rachim mengatakan untuk seluruh fasyankes di Luwu Timur, untuk sementara menghentikan penggunaan semua jenis sediaan sirup.

Sejauh ini, Dinas Kesehatan Luwu Timur belum menerima informasi dan petunjuk lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Sulsel.

“Jadi, untuk kami di gudang farmasi kabupaten, saya sudah instruksikan ke bagian gudang untuk tahan distribusi khusus sediaan sirup ke puskesmas,”

Sambil juga mengingatkan pengelola obat semua puskesmas untuk sementara menahan pemberian obat sediaan syrup ke pasien,” ujar Masyhuri saat dikonfirmasi

Berikut ini daftar obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

Pada Kamis (20/10/2022), BPOM RI mengumumkan lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, BPOM telah melarang peredaran lima obat sirup tersebut.

BPOM telah memerintahkan agar lima obat sirup itu ditarik dari peredaran dan kemudian dimusnahkan.

Cemaran Etilen Glikol (EG) pada lima obat sirup itu ditemukan setelah BPOM melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.

Berikut lima obat obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana dikutip dari rilis resmi BPOM:

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
– Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
– Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
– Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
– Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml

Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Zat berbahaya yang berpotensi merusak ginjal ini kemungkinan bisa muncul ketika pelarut yang digunakan sebagai pengencer obat sirup ini bereaksi secara kimia.

BPOM juga menyebutkan, obat sirup yang dilarang tersebut diproduksi produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Diduga, zat cemaran berbahaya ini berasal dari pemasok bahan baku dari sumber yang berisiko.

Pemerintah Indonesia juga mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.

Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas sirup paracetamol yang menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.(*)

Berita Sebelumnya1 Suspek AKI Ditemukan di Wasuponda, Bayi 1 Tahun 6 Bulan Sudah Dalam Kondisi Membaik
Berita BerikutnyaStaf Ahli Hukum dan Pemerintahan Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini