KABARLUTIM.COM,MALILI- Buntut Dugaan Pencemaran Sungai Pongkeru di Desa Pongkeru, kecamatan Malili , Luwu Timur, Anggota Dewan dari Komisi III merekomendasikan Aktivitas PT.CItra Lampian Mandiri (CLM) di tutup.
Itu terungkap Saat Komisi III mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Senin 15 Februari 2021.
Dalam rapat itu, DPRD menghadirkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.Citra Lampian Mandiri (CLM) Ahmad Surana, turut hadir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Andi Tabacina , Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan , Nasir.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddik BM , diikuti 4 Orang Anggota Komisi III DPRD , diantaranya Najamuddin, Alpian Alwi , Efraim , Andi Surono.
Alpian dalam kesempatan itu, merekomendasikan Aktivitas PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) untuk segera ditutup sementara.
“Saya rekomendasikan pimpinan , aktivitas Penambangan nya ditutup,”kata Alpian
Alasannya, kata Alpian, PT.CLM dinilainya tidak becus dalam menanggulangi soal lingkunganya sehingga terjadi pencemaran sungai , Selain itu PT.CLM juga dianggap tidak komitmen.
Tidak komitmen dalam hal ,lanjut Alpian yaitu PT.CLM pernah bejanji akan membuat smelter setelah 2 Tahun beroperasi , tapi nyatanya sekarang belum ada.
Tidak hanya itu,alpian juga menuding Pihak Dinas DLH terlihat seolah mengistimewakan PT.CLM.
“Sepertinya ada kongkalikong antara Dinas dan PT.CLM, soalnya sangat di istimewa kan, aktivitas PT.PUL ditutup, sementara PT.CLM tidak dan kasusnya sama ,”kata Alpian
Tidak hanya itu, Alpian Juga menganggap PT.CLM selama ini tidak memberikan kontribusi baik untuk daerah khususnya di Sektor PAD.
Menurut Siddiq BM, memang patut diduga pemerintah daerah melakukan kongkalikong dengan PT CLM.
Siddiq mengatakan dalam RDP ini mengeluarkan rekomendasi yaitu mendesak PT CLM segera membangun smelter dan benahi sedimen pond.
“Dalam waktu sekian hari tidak dibenahi (sedimen pond) tutup PT CLM seperti halnya yang dilakukan ke PT PUL,” kata Siddiq.
Siddiq pun menyoroti DLH ini seperti jadi penonton saja. Padahal DLH harus jadi wasit yang mestinya memberi peringatan dan teguran terkait pencemaran lingkungan.
menanggapi apa yang disampaikan Anggota Dewan soal janji PT.CLM membangun Smelter, Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan , Nasir mengatakan bahwa itu sudah menjadi kewajiban PT.CLM.
“Kami (DLH) setuju dan mendesak PT.CLM untuk segera melakukan langkah-langkah untuk mendirikan Smelter, “kata Nasir
Menurut nya, itu sudah menjadi kewajiban dan komitmen PT.CLM yang sudah dituangkan dalam dokumen Amdal.
“Jadi kita mendesak PT.CLM untuk langkah-langkah percepatan pembangunan smelter sebagai komitmen nya,”Tandas nya
Nasir juga menanggapi apa yang ditudingkan ada kongkalikong antara pemerintah dan CLM itu, bahwa pihak kami betul-betul intes melakukan pengawasan terhadap kedua tambang PT.PUL dan PT.CLM.
“Secara administratif dokumen Amdal milik PT.CLM tahun 2019 itu dikeluarkan di Provinsi, termasuk pelabuhannya, jadi keseluruhan kewenanganya itu dari Provensi,” tambanya
Meski kewenangan nya di Provinsi,kami tetap melakukan pengawasan dan Pembinaan terhadap aktivitas PT.CLM.
“Jadi tidak ada Sama sekali bentuk kongkalikong kami antara Pemerintah Daerah dan PT.CLM , semua terbuka ,”tandas Nasir
Sementara Kepala Teknik Tambang PT CLM, Ahmad Surana mengatakan kegiatan treatmen atau pengerukan sedimen pond rutin dilakukan termasuk pengambilan analisa kualitas air rutin dilakukan.
“Kami PT CLM akan terus berkomitmen terkait pengolahan lingkungan. Pada PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp 52 miliar masuk ke negara pada Oktober 2020,”
“Smelter menjadi tujuan strategis dari sisi bisnis. Namun tahap sekarang study kelayakan dilakukan kemudian pengembangan area lokasi untuk menunjang sumber daya yang dibutuhkan,” katanya.(***)