MALILI– Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Timur melakukan Pendampingan Kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Luwu Timur dalam kegiatan tera ulang terhadap alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di sejulah pasar di wilayah Kab. Luwu Timur
Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak hari Selasa hingga hari Jumat mendatang (6-16 Juni 2023) dengan menyasar ratusan pedagang di pasar Angkona, Burau, Tomoni, Kalaena, Towuti, Wasuponda, Nuha, Wotu, Lakawali, Malili dan Mangkutana.
“Sebelum tera ulang UTTP ini dimulai, terlebih dahulu akan dilakukan pendataan sekaligus menyampaikan kepada para pedagang bahwa akan dilakukan tera ulang, dan kegiatan ini melibatkan pemerintah desa dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan,” ungkap Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Perda Luwu Timur, Nirhati, Rabu (14/6/2023) di pasar Lakawali.
Menurut Nirhati, Tera ulang UTTP ini Penting dan tentu melibatkan banyak orang, olehnya itu, kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Timur untuk melakukan pengendalian dan pengaturan bagi pedagang yang ingin melakukan proses Tera Ulang UTTP Timbangannya.
“Tentu kita berharap kegiatan ini dapat saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi konsumen, apa yang dibelinya bisa terpenuhi sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya karena pedagang sudah tertib ukur,” imbuhnya.
“Tentu saja agar para pedagang maupun masyarakat yang menggunakan timbangan, bisa dipercaya oleh konsumen. Karena disitu ada tertib ukur dan tertib takaran. Jadi bisa simbiosis mutualisme. Sementara untuk pemerintah jelas upaya ini untuk melindungi hak-hak daripada konsumen dan memberikan perlindungan usaha kepada pedagang,” terang Nirhati.
Sebagai informasi, tera ulang terhadap alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang sangat di perlukan guna memastikan akurasi alat perdagangan yang dipergunakan itu sudah sesuai. (ikp-humas/kominfo-sp)