News  

Kasus Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Luwu Timur Musnahkan 462,66 Gram Sabu

MALILI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana Umum (Pidum) yang digelar di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Selasa 24 Juni 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang dari beberapa kasus yang telah diselesaikan secara hukum.

barang bukti Narkotika, Senjata Tajam (sajam), dan berbagai barang ilegal lainnya yang telah melalui proses peradilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) .

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H, M.H, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

“Saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak Pidana yang merajalela di Kabupaten Luwu Timur, antara lain Narkotika serta kekerasan seksual pada anak,”kata Budi Nugraha

Adapun Pemusnahan barang bukti dari 48 perkara yang terdiri dari 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) dan 35 Perkara Narkotika.

Rinciannya, Narkoba jenis Sabu dengan total 462,66 Gram, Obat obatan jenis THD sebanyak 3.394 butir, Korek api 14buah, Alat hisap bong 4 (empat) buah.

Kemudian, Kaca Pireks 15 (lima belas) buah, Sumbu Sabu 11 (sebelas) buah, Sendok sabu 16 (enam belas) buah,
Pakaian sebanyak 37 lembar.

Senjata tajam jenis badik 1 buah,
Senjata tajam jenis parang 2 (dua) buah,
Senjata tajam jenis pisau dapur 2 (dua) buah,Cangkul 2 (dua) buah, Batu 2 (dua) buah, Handphone 1 (satu) buah.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pembakaran untuk barang-barang yang dapat dibakar dan pemotongan atau penghancuran untuk barang-barang yang tidak dapat dibakar.

Sementara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan jenis THD dilakukan dengan cara di blender dengan cairan kimia.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur,”tandas Kajari

Dikatakan Kajari, BB ini bisa menjadi gambaran perkara apa yang paling banyak, dan bisa dilihat bersama BB yang mendominasi adalah narkotika, begitupun dengan kekerasan seksual pada anak

“Kita berharap kasus narkotika ini jadi perhatian kita besama dalam melakukan upaya- upaya pencegahan khususnya dikalangan generasi muda ,”kata Kajari

Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan pada wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

“Kita berharap kedepannya ada sinergitas yang lebih nyata diantara seluruh jajaran penegak hukum dan Forkopimda khususnya Pemda dan DPRD dalam hal peran serta tindakan preventif terkait pencegahan peredaran Narkoba dan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap anak yang hasilnya cukup tinggi di Kabupaten Luwu Timur,”kunci Kajari.(*)

banner 728x250