KABARLUTIM.COM, MALILI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur menggandeng Inspektorat dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pemusnahan BMD di kantornya, Selasa (8/2/2022).

Pemusnahan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD) di Luwu Timur.

Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang sudah tidak digunakan lagi sejak tanggal 1 Juli 2020.

Sehubungan dengan terbitnya Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan yakni menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

“Jadi hari ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap kertas berharga/benda berharga Tahun 2022 dan telah dilakukan pemusnahan oleh Tim penghapusan barang milik daerah pada Dinas Dukcapil Lutim,” kata Oksen bija.

Ia pun merinci Barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya ; Blangko Akta Kelahiran, Blangko Kartu Keluarga, Blangko Kutipan Akta Cerai, Formulir pelaporan Akta Kematian, Blangko Kutipan Akta Perkawinan, Buku Register Akta Kawin dan Buku register Akta Kelahiran.

Usia pemusnahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara yang dilakukan oleh Tim Penghapusan Barang Milik Daerah pada Dinas Dukcapil Lutim dengan para Saksi yang sempat hadir.

Turut menyaksikan pemusnahan barang tersebut Sekretaris Dukcapil, Agus Thobrani, Kepala Bidang Pelayanan Pndaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang PIAK.

Kasubag Umum dan Kepegawaian, Pengurus Barang Dinas Dukcapil, perwakilan Inspektorat, Muhammad Yani Rahman, Kepala Bidang Asset, Syamsul Risal, dan Kepala Bidang Kearsipan, Rasmawati.

Berita SebelumnyaPolisi, TNI dan Pemkab Luwu Timur Rakor Percepatan Penanganan Covid-19
Berita BerikutnyaFraksi Hanura Minta 4 BUMD Luwu Timur Harus Menyesuaikan Regulasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini