MALILI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur melakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik dan KPU yang digelar di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Minggu, (9/7).

Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggaran dan sengeketa proses pemilu yang kemungkinan bisa terjadi khususnya pada tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur Rachman Atja mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan untuk menjalankan fungsi Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan proses sengketa Pemilu jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan akibat diterbitkannya berita acara atau surat keputusan oleh KPU.

“Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu berkomitmen untuk lebih mengutamakan pencegahan dibanding melakukan penindakan,”ucap Rachman didampingi dua anggota lainnya Zaenal Arifin dan Sukmawati Suaib.

Banyak hal kata Rachman yang menjadi hal krusial pada tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota ini. Olehnya itu, sinergitas dengan semua stakeholder termasuk KPU dan Partai Politik harus terus dibangun.

“Potensi terjadinya pelanggaran baik administrasi, pidana maupun sengketa proses Pemilu bisa saja terjadi. Olehnya itu Bawaslu selalu berkomitmen untuk melakukan pencegahan,”tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zaenala Arifin mengatakan dalam proses penyelesaian sengketa, Bawaslu hadir untuk memberikan sarana kepada partai politik atau peserta pemilu untuk menyelesaiakan proses sengketa jika ada yang merasa dirugikan.

Kegiatan ini juga dilakukan untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu agar partai politik bisa mengetahui secara menyeluruh mekanisme tersebut.

Pada proses penyelesaian sengketa di Bawaslu, Zaenal menyampaikan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui seperti mekanisme permohoan, kemudian dilakukan mediasi sebelum masuk pada tahapan adjudikasi.

“Bawaslu siap menerima permohonan sengketa yang kemungkinan muncul ketika terbitnya Berita acara maupun SK dari KPU yang mana parpol atau peserta pemilu yang mendapatkan berita acara tersebut merasa dirugikan,”tambah Zaenal.

Proses penyelesaian sengketa tersebut diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2023 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Pada kegiatan ini hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad, Komisioner KPU Luwu Timur, Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur.(*)

Berita SebelumnyaPuluhan Tahun Menanti, Sekolah Menegah di Desa  Bantilang Akhirnya di Bangun , Sedot Anggaran Rp 900 Juta
Berita BerikutnyaKPU Luwu Timur Terima Perbaikan Berkas Bacaleg Dari 15 Parpol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini