Foto: Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Luwu Timur, Aswan Azis

MALILI | KABAR LUTIM – Wakil Bupati Luwu Timur terpilih Akbar Andi Leluasa dikabarkan akan dilantik Pekan ini. Kabar itu beredar luas di group what’s app.

Menanggapi info tersebut, Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati di DPRD Luwu Timur, Aswan Azis mengaku kabar tersebut tidak benar.

Menurutnya, Sampai saat ini pihak Panlih sendiri masih dalam posisi menunggu informasi dari Pemrov Sul-sel perihal SK pelantikan Wakil Bupati dari Kemendagri.

“”Sampai saat ini belum ada info , kami juga masih dalam posisi menunggu dari pihak Pemprov,”kata Aswan saat dikonfirmasi Senin 17 Juli 2023.

Diketahui, rekomendasi atau surat keputusan (SK) pelantikan Akbar Andi leluasa ini masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikatakan Aswan, Pemerintah Provensi (Pemprov) Sulsel belum menyampaikan ke Pemda Lutim dalam hal ini Panlih perihal rekomendasi SK dari Kemendagri.

Sebelumnya, Aswan mengatakan , bahwa Pemkab melalui (Panlih) telah menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Bupati Luwu Timur terpilih kepada Gubernur Sulsel.

Nama Akbar Leluasa ini diajukan setelah Pimpinan DPRD Luwu Timur menetapkan Akbar sebagai Wakil terpilih di Sidang Paripurna Jumat (10/03/2023) Lalu.

“Saat ini kita terus melakukan komunikasi dengan Biro Pemerintahan Sulsel mengenai progres penerbitan SK (Kemendagri) atas usulan gubernur. Sampai saat ini masih posisi menunggu,” katanya.

Menurut mantan Camat Nuha ini, Proses Penetapan Wakil Bupati terpilih ini sepenuhnya sudah diserahkan ke Pemprov
melalui Biro Pemerintahan yang selanjutnya meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dimana, saat penyerahan berkas Wabup Terpilih ke Pemprov. Semua berkas dan syarat-syarat kelengkapan Wabup terpilih dinyatakan lengkap.

“Jadi berkas usulan pelantikan wabup terpilih dinyatakan sudah lengkap. Jadi Kita masih posisi menunggu turunnya SK dari Mendagri.

“Setelah surat dari kemendagri sudah dikantongi. akan langsung dijadwalkan pelantikannya. Karena menurut regulasinya setelah persetujuan dari Kemendagri turun, selambat-lambatnya 7 hari setelah surat ada, harus dilakukan pelantikan,” bebernya .

Seperti Diketahui, Akbar Andi Leluasa terpilih sebagai wabup Luwu Timur sisa masa jabatan 2021-2026 .

Ia menang telak melalui pemilihan 30 Anggota DPRD Luwu Timur yang digelar di Ruang Paripurna, Senin 6 maret 2023 lalu.

Dimana Akbar Andi Laluasa terpilih dengan suara mutlak 23 Suara dan mengalahkan Rivalnya Muh. Taqwa Muller 7 Suara.(*)

Berita SebelumnyaKejati Sulsel Buka Kejurnas Karate Antardojo Gojukai “Jaksa Agung Cup I Tahun 2023”
Berita BerikutnyaPimpin Upacara HKN, Sekda Lutim Kembali Serahkan SK Pensiun 9 ASN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini