PPA Luwu Timur Tegas Tolak Pernikahan Dini, Sukarti :Kebijakan Dispensasi Umur Tak Bisa Ditolak

 

MALILI-Kepala Dinas Sosial Luwu Timur, Sukarti meminta orang tua bersama mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur.

Data Dinas Sosial Luwu Timur, sudah ada 120 kasus perkawinan anak di Luwu Timur, dari Januari sampai Agustus 2022.

Sukarti mengatakan ada beberapa dampak negatif yang bisa timbul akibat perkawinan anak.

“Rawan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan stunting,” kata Sukarti, Jumat (9/9/2022).

Sukarti berharap, kasus pernikahan anak bisa diselesaikan dengan pencegahan secara berkelanjutan.

Pemkab Luwu Timur juga tengah membahas Perda yang mengatur pencegahan pernikahan anak.

Aturan mengenai ketentuan batas umur dalam melangsungkan pernikahan termaktub pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan).

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

“Perdanya sementara dibahas, jadi pernikahan ini memang perlu diatur utamanya soal anak,” kata Sukarti.

Organisasi wanita di Luwu Timur juga dilibatkan untuk mengedukasi orang tua mencegah pernikahan anak.

“Memang dibutuhkan kerjasama menyangkut upaya pencegahannya,” ujar Sukarti.

Pendidikan yang baik juga menjadi faktor penting mencegah kasus pernikahan anak terjadi.

Sementara Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Luwu Timur, Firawati secara tegas menolak pernikahan anak.

“Kalau ada orang tua yang mau ambil keterangan di dinsos saya pastikan saya tolak kalau menyangkut pernikahan anak,” kata Firawati.(*)

banner 728x250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *