Mandar: Keruhnya Sungai Malili Kecil Kemungkinan Disebabkan Illegal Logging

KABARLUTIM.COM,MALILI-Isu ilegal loging yang dituding menjadi salah satu penyebab keruhnya Sungai Malili beberapa pekan ini, rupanya kecil kemungkinan. Pasalnya, dalam hasil peninjauan lokasi yang dilakukan oleh pihak

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur di beberapa area hutan di Malili, Kamis 2 Desember 2021 baru baru ini, tidak menemukan bukti kuat.

Karena yang justru ditemukan dibeberapa lokasi hanyalah sisa sisa penebangan kayu yang diperkirakan sudah lama.

Dengan melihat dari beberapa titik lokasi yang ditinjau, tidak ada tanda tanda aktivitas baru. Sehingga kami simpulkan bahwa keruhnya air sungai Malili kecil kemungkinan bersumber dari lokasi illegal loging sebagaimana isu yang berkembang,” Ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Mandar, SHut, MM.

Mandar mengatakan, dalam peninjauan itu, tim masih menemukan sisa-sisa kayu illegal logging yang ditinggal oleh pelaku dipinggir jalan, dimana kayu-kayu tersebut sudah berbentuk balok. Hanya saja pada lokasi penebangan dan kondisi kayu yang didapatkan diperkirakan kegiatan illegal logging itu sudah berlangsung beberapa bulan bahkan tahunan, apalagi tidak ada tanda-tanda kegiatan baru, kayu yang tertinggal pun kondisinya sebagian sudah rapuh dan kering, jelas Mandar.

“Kita sudah lihat bahwa tidak ada kegiatan baru, dan kayu-kayu serta serpihan hasil illegal logging itu terlihat sudah beberapa bulan bahkan ada yang tahunan, sehingga saya simpulkan bahwa tidak ada lagi aktivitas di lokasi pada titik tersebut, namun tidak menutup kemungkinan ada dititik lain yang belum kita tinjau,” tutur Mandar.

Lanjut, “Berbicara soal pencemaran sungai sendiri itu kewenangan DLH, namun soal illegal logging yang santer diisukan, saya bisa simpulkan bahwa keruhnya air Sungai Malili kecil kemungkinan bersumber dari kegiatan illegal logging atau penebangan kayu, sebab itu terlihat dari kondisi lokasi yang saat ini ditinjau,” jelas Mandar.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *