MALILI – Jumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat secara resmi di Kabupaten Luwu Timur tercatat sebanyak 1.464 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.386 guru dengan status penuh waktu dan 78 guru berstatus paruh waktu. Data ini merupakan rekapitulasi guru PPPK dari satuan pendidikan mulai jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Luwu Timur.
Jumlah tersebut menjadi perhatian menyusul adanya wacana kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan Guru PPPK daerah yang nantinya kemungkinan akan diarahkan menjadi bagian dari ASN Pemerintah Pusat.
Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Luwu Timur, Risal, mengatakan data sebanyak 1.464 Guru PPPK tersebut merupakan hasil pendataan dari seluruh sekolah di Kabupaten Luwu Timur.
“1.464 status Guru PPPK ini merupakan rekapan dari sekolah se-Luwu Timur, yang kita ambil di antaranya TK, SD, dan SMP,” kata Risal.
Terkait wacana pengalihan pengelolaan Guru PPPK daerah ke pemerintah pusat, Risal mengatkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi maupun petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini masih menunggu regulasi atau juknis. Pengangkatannya nanti seperti apa, itu belum kita tahu,” jelasnya.
Ia mengatakan, mekanisme maupun tahapan pelaksanaan kebijakan tersebut belum dapat dipastikan sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan resmi.
Sementara itu, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh Guru PPPK daerah akan otomatis diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Wacana yang muncul lebih mengarah pada kemungkinan Guru PPPK mengikuti proses atau seleksi CPNS sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
“Jika nantinya menggunakan ketentuan lama, salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam seleksi CPNS adalah batas usia maksimal 35 tahun. Namun, ketentuan tersebut masih perlu menunggu kepastian melalui regulasi resmi,”tandas Risal.(*)

