Aspirasi Buruh Disampaikan Langsung ke Bupati Irwan, Dorong Kehadiran PPHI di Luwu Timur

SOROWAKO – Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan secara langsung kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam pertemuan sederhana yang berlangsung di kediaman H. Hasan Said, Makole Matano, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kegiatan menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan sekaligus kebutuhan yang dihadapi di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan aspirasi secara terbuka. Sebagai pengambil kebijakan, ia menegaskan pentingnya mendengar langsung berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat.

“Jadi sampaikan miki, jangan yang manisnya saja, yang pahitnya juga. Manfaatkan mi kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasi ta. Di sinimi tempatnya, apa pun yang kita sampaikan, yang pahit atau manis, kita sampaikan mi semua,” kata Irwan.

Salah satu aspirasi disampaikan Amrullah Latief, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Buruh Pro Rakyat Berbasis Buru . Ia meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperjuangkan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Luwu Timur

Menurut Amrullah, keberadaan PPHI sangat penting untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tanpa harus menempuh proses hingga ke Makassar.

“Jadi banyak masalah pekerja di perusahaan tidak terselesaikan, karena terkendala biaya yang jauh ke Makassar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini persoalan perselisihan hubungan industrial yang tidak menemukan titik temu pada proses mediasi dapat berlanjut ke tahap pengadilan. Namun, kondisi geografis dan biaya menjadi salah satu kendala bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya.

Amrullah menilai, mediator pada dasarnya hanya mengeluarkan anjuran dalam proses penyelesaian perselisihan. Anjuran tersebut belum memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan sehingga diperlukan lembaga yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

“Dengan adanya PPHI, masalah antara pekerja dan pengusaha bisa diselesaikan. Karena masih banyak pengusaha yang sewenang-wenang. Kalau ada pekerja yang mempermasalahkan, terkadang mentok di mediator,” katanya.

Ia menyebut sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, di antaranya persoalan pengupahan, perjanjian kerja, serta penggunaan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun namun hak-haknya setelah berakhirnya hubungan kerja belum dipenuhi.

Menurutnya, apabila hubungan kerja dan jenis pekerjaannya memenuhi ketentuan untuk menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maka pekerja memiliki hak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk hak atas kompensasi atau pesangon apabila hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan.

Ia berharap Aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih adil antara pekerja dan pengusaha.(*)

banner 728x250

banner 728x250