MALILI– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mengambil langkah baru dalam membangun budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan adaptif. Mulai Jumat pekan depan, 10 April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Luwu Timur resmi menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN, yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Nomor 000.8.3/31/B.Organisasi tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Pelaksanaan WFH ini dirancang sebagai bagian dari upaya mendorong sistem kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat transformasi digital dalam birokrasi. Pemerintah daerah menilai, pola kerja fleksibel ini akan mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses layanan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat tanpa gangguan, meski dilakukan dari lokasi berbeda. Di sisi lain, WFH turut menjadi langkah strategis dalam efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar, listrik, air, hingga biaya operasional kantor.
Tak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, kebijakan ini juga dinilai berkontribusi terhadap penurunan tingkat polusi udara akibat berkurangnya mobilitas ASN.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa sistem kerja ini hanya mengubah lokasi bekerja, bukan tanggung jawab ASN.
“WFH ini bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Aktivitas kerja tetap berjalan seperti biasa, hanya saja dilakukan dari rumah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN, PPPK, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menyalahartikan kebijakan tersebut. Menurutnya, disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama.
“Kerja dari rumah bukan berarti santai atau meninggalkan tugas. ASN tetap wajib bekerja sesuai jam kerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur berharap mampu menciptakan budaya kerja baru yang lebih produktif, adaptif terhadap teknologi, sekaligus ramah lingkungan.(*)

