News  

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun Setengah Harga! Pekerja Informal Luwu Timur Kini Bisa Daftar Mulai Rp 8 Ribuan!

FOTO: Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Timur Malili.

LUWU TIMUR – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan potongan iuran sebesar 50% bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang berasal dari kalangan Pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya sektor transportasi. Program relaksasi iuran ini berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pekerja informal termasuk masyarakat BPU di Kabupaten Luwu Timur diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena kini biaya iuran menjadi jauh lebih terjangkau.

Kebijakan ini menyasar berbagai profesi mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, asisten rumah tangga hingga buruh harian. Dengan potongan tersebut, iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.300 per bulan.

Meski lebih murah, seluruh manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh tampa ada perubahan, mulai dari perawatan medis akibat kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta selama menjadi peserta tiga ( 3 ) bulan berturu-turut dan manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Luwu Timur Malili, Rahmatia Arsad menilai bahwa pekerja informal adalah kelompok yang paling rentan dan butuh jaminan sosial namun masih banyak yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

“Pekerja informal berkontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi, tetapi banyak dari mereka yang bekerja tanpa jaminan apa pun. Relaksasi ini kami hadirkan agar masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dengan biaya yang lebih ringan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa momentum ini perlu dimanfaatkan selagi program masih berjalan. “Manfaat yang diberikan tetap sama meski iuran diturunkan. Kami berharap pekerja mandiri di Luwu Timur tidak menunda pendaftaran karena perlindungan ini sangat penting bagi keamanan dan keberlanjutan ekonomi keluarga,” tambahnya.

Program relaksasi iuran ini diprioritaskan bagi peserta BPU yang baru mendaftar. Seluruh pembayaran dilakukan secara mandiri oleh peserta dan tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD.

Masyarakat yang ingin mendaftar atau melakukan pengecekan status kepesertaan dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau langsung mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Timur Malili.

Melalui kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal di Luwu Timur yang memperoleh perlindungan jaminan sosial, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman, tenang, dan produktif dalam mendukung kesejahteraan keluarga.(***)

banner 728x250

banner 728x250