News  

Warga Ussu Diperiksa Polisi Usai Protes Settling Pond PT PUL Jebol Cemari Sungai

MALILI– Sejumlah warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memenuhi panggilan aparat kepolisian terkait laporan PT Prima Utama Lestari (PT PUL) atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan.

Kedatangan warga tersebut untuk memberikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan yang diarahkan kepada mereka.Tokoh masyarakat Ussu, Anto Albadru, menegaskan bahwa aksi warga bukanlah upaya menghambat operasional perusahaan, melainkan bentuk protes spontan atas dugaan pencemaran lingkungan.

“Kami dituduhkan merintangi aktivitas tambang, padahal aksi kami murni bentuk protes atas kondisi lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Anto, keresahan masyarakat dipicu oleh aktivitas disposal yang berada di sekitar aliran Sungai Ussu. Warga mengaku melihat perubahan signifikan pada warna air sungai yang sebelumnya jernih menjadi keruh kecokelatan, terutama saat hujan turun.

“Sungai Ussu ini sumber kehidupan masyarakat. Sekarang airnya berubah, dan itu yang kami khawatirkan,” tambahnya.

Selain isu lingkungan, warga juga menyoroti aktivitas hauling perusahaan yang disebut menggunakan jalan tani milik desa. Kondisi ini dinilai mengganggu mobilitas serta aktivitas harian masyarakat setempat.

Anto pun menyayangkan langkah hukum yang ditempuh perusahaan terhadap warga. Ia menilai, apa yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Sorotan juga datang dari Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim). Ketua JAKAM Lutim, Jois A. Baso, menilai pelaporan terhadap warga berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Di tengah adanya dugaan pencemaran lingkungan, justru warga yang dilaporkan. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Jois menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pihaknya mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Luwu Timur, untuk mengedepankan prinsip objektivitas dalam menangani perkara tersebut. Ia juga meminta agar dugaan pencemaran lingkungan segera ditindaklanjuti secara serius.

“Polres Luwu Timur harus segera bertindak. Jangan hanya cepat memproses laporan terhadap warga, tetapi lambat terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan masyarakat luas,” tegasnya.

JAKAM Lutim juga mendesak adanya penyelidikan menyeluruh terhadap kondisi Sungai Ussu, termasuk menelusuri sumber limbah yang diduga menjadi penyebab perubahan warna air.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PUL maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Luwu Timur. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan berimbang, serta tetap mengutamakan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

banner 728x250

banner 728x250