MALILI – Sebanyak 25 peserta baik dari pengurus maupun anggota Koperasi Primer Kabupaten mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengelolaan Usaha Koperasi Berbasis Syariah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Dagkop UKM-P Lutim.
Kegiatan yang akan diselenggarakan selama tiga hari (02-04 Juli 2024) di Golden House Malili ini, dibuka Bupati Luwu Timur yang diwakili Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Dagkop UKM-P), Senfry Oktavianus, Selasa (02/07/2024).
Adapun narasumber pada diklat ini yakni dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) Provinsi Sulawesi Selatan, dan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Senfry Oktavianus mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, kita telah melihat bagaimana koperasi telah berhasil membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat di berbagai daerah. Namun, kita juga menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
“Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan bahwa koperasi dapat berjalan dengan baik, transparan, dan berkeadilan. Di sinilah pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan koperasi,” tambahnya.
Pendidikan dan pelatihan ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip dan praktik koperasi berbasis syariah.
Melalui kegiatan ini, kata Senfry, kita berharap para pengurus dan anggota koperasi dapat memahami dengan baik bagaimana mengelola koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Saya yakin, dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, kita dapat mewujudkan koperasi berbasis syariah yang sukses dan berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi daerah,” pungkas Kadis Dagkop UKM-P Lutim.
Sebelumnya, Kepala Bidang Koperasi, Syahrul Basir melaporkan, tujuan diklat ini untuk meningkatkan kemampuan pengurus, pengelola dan pengawas koperasi dalam hal perencanaan, strategi pengembangan, pemasaran dan pengawasan tata kelola koperasi.
Selanjutnya, menambah wawasan dan pengetahuan pengurus koperasi tentang pengelolaan koperasi berbasis syariah, dan agar melalui diklat ini dapat menghasilkan pengelola koperasi yang memiliki dedikasi, kompetensi dan jejaring yang kuat.
“Kita berharap setelah mengikuti diklat ini, pengetahuan dan kompetensi pengurus koperasi tentang manajemen syariah meningkat dan pengurus koperasi mampu menerapkan pola syariah dimasa akan datang.” pungkas Kabid Koperasi.
Pembukaan Diklat Pengelolaan Usaha Koperasi Berbasis Syariah Tahun 2024 ditandai dengan penyematan Kartu Peserta kepada dua perwakilan peserta oleh Kepala Dinas Dagkop UKM-P Lutim, Senfry Oktavianus. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)