KABARLUTIM.COM,MALILI-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Luwu Timur akhirnya menerimah hasil usulan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.
UMK Luwu Timur tahun 2020 yang telah disetujui Pemrov Sulsel mengalami kenaikan.
Kasi Pembinaan Organisasi Pekerja Pengusaha Dan Jamsotk, Disnaker Luwu Timur, Mark Ian Marion mengatakan UMK Luwu Timur tahun 2020 naik.
“Perbandingan kenaikanya itu tahun 2019 hanya sebesar Rp 2.898.522 perbulan dan tahun 2020 naik Rp. 3.145.186 yang terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap,”Kata Mark Ian Marion , jumat 6 Desember 2019 kemarin.
Ia mengatakan UMK tahun 2020 ini mengalami kenaikkan karena ada kenaikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, angka tersebut juga sudah berdasarkan hasil rapat kesepakatan Dewan
Pengupahan Luwu Timur.
Dia mengakui UMK yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan hasil survey dewan pengupahan, hingga Dimana Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) mencapai Rp 3.145.186.
Ia mengatakan Untuk tahap berikutnya ini akan segera disampaikan keperusahaan melalui
sosialisasi.
Ia menambahkan, UMK ini akan mulai berlaku 1 Januari tahun 2020 dan Perusahaan wajib harus mengikutinya.(*)