KABARLUTIM.COM,MALILI-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Luwu Timur  akhirnya menerimah hasil usulan  Upah Minimun Kabupaten/Kota  (UMK) tahun 2020.

UMK Luwu Timur tahun 2020 yang telah  disetujui Pemrov Sulsel  mengalami kenaikan.

Kasi Pembinaan Organisasi Pekerja Pengusaha Dan Jamsotk, Disnaker Luwu Timur, Mark Ian Marion mengatakan UMK Luwu Timur tahun 2020 naik.

“Perbandingan kenaikanya itu  tahun 2019  hanya sebesar Rp 2.898.522 perbulan dan tahun 2020 naik Rp. 3.145.186  yang terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap,”Kata Mark Ian Marion , jumat 6 Desember 2019 kemarin.

Ia mengatakan  UMK tahun 2020  ini mengalami kenaikkan karena ada kenaikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu,  angka tersebut juga  sudah berdasarkan hasil rapat kesepakatan Dewan
Pengupahan Luwu Timur.

Dia mengakui UMK yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan hasil survey dewan pengupahan, hingga  Dimana Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) mencapai Rp 3.145.186.

Ia mengatakan Untuk tahap berikutnya ini akan segera disampaikan keperusahaan melalui
sosialisasi.

Ia menambahkan, UMK ini akan mulai berlaku 1 Januari tahun 2020  dan Perusahaan wajib harus mengikutinya.(*)

Berita SebelumnyaDisdagkop Luwu Timur Ajak ASN Stop Pakai LPG 3 KG, Itu Hak Warga Miskin
Berita BerikutnyaPeringati Hari AIDS Sedunia, KPAD Luwu Timur Bagikan Bunga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini