KABARLUTIM COM,MALILI – Tim hukum pasangan calon Thorig Husler-Budiman telah memasukkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur ke Bawaslu Luwu Timur, Kamis (8/10/2020).

Dimana termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur. Tim hukum Husler-Budiman terdiri dari Agus Melas, Ahmad Tawakkal Paturusi, Ahmad Nur, La Said Sabiq dan Untung Amir.

Permohonan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, tertanggal 5 Oktober 2020.

Seperti diketahui, pada 5 Oktober 2020, KPU Luwu Timur menetapkan pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) sebagai pasangan calon. Selanjutnya pada Selasa 6 Oktober 2020 IBAS-RIO resmi ditetapkan menggunakan nomor urut 2.

Kuasa Hukum Husler-Budiman, Agus Melas mengatakan gugatan sengketa terkait persoalan ijazah kompetitor yang tidak sesuai nama di e-KTPnya.

“Kami mengajukan gugatan terkait penetapan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) sebagai pasangan calon oleh KPU,” kata Agus Melas.

Terkait gugatannya, Agus mengatakan hal tersebut sudah kami diskusikan lebih detail dan hasilnya fatal.

“Mestinya KPU menyarankan ke mereka (IBAS-RIO) untuk bermohon penetapan pengadilan untuk penyeragaman nama dalam ijazah dengan e-KTP Andi Muh Rio Patiwiri,” katanya.

Sementara, Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam  mengaku pihaknya belum dapat informasi kalau ada aduan masuk ke Bawaslu terkait penetapan paslon IBAS-RIO.

“Tapi saya kira itu semua sudah ada mekanismenya yang diatur oleh konstitusi kita bagaimana alur dan penyelesainnya, aduan yang masuk baik dari peserta pemilihan atau pemilih untuk mencari keadilan,”

“Kami sebagai teradu Insya Allah kalau memang nanti dipanggil untuk klarifikasi dan memberi keterangan kami siap setiap saat,” kata Adam Safar.

Ada 17 poin yang disampaikan Tim Kuasa Hukum MTH-Budiman sebagai  pemohon,  yaitu Pada poin 3 disebutkan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 tidak sah atau dapat dibatalkan karena dalam penerbitannya oleh Termohon telah Cacat Prosedural atau tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pada poin 4, disebutkan termohon dalam menerbitkan Keputusan a quo yang telah menetapkan Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn sebagai Calon Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, harus dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur penetapan Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Luwu Timur, dikarenakan Termohon dalam penelitian administrasi dan verifikasi persyaratan calon atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn tidak mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Juncto Pasal 42 ayat (1) huruf p PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Serta pada poin 5 disebutkan dalam kasus a quo, Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Sekolah Menengah Umum Negeri 8 Lowokwaru, Malang, yang telah diserahkan oleh Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn Ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur (Termohon) harus dianggap tidak sah atau setidak-tidaknya sebagai tanda kelulusan Sekolah Tingkat Atas/sederajat yang tidak memenuhi syarat, atau sebagai ketetapan enmahlig yang tidak menerangkan atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn, dikarenakan dalam Ijazah/STTB tersebut dengan NOMOR SERI: 35275/104/PP/2000, justru menerangkan nama lain, yaitu MUHAMAD RIO PATIWIRI, tidak tertulis atas nama ANDI MUH. RIO PATIWIRI.(***)

Berita SebelumnyaDiskusi Bareng Milenial, Budiman: Serasa Seperti Mahasiswa, Milenial Itu Orang Intelektual
Berita BerikutnyaMilenial Burau Inginkan Husler-Budiman, Pesannya Pilih yang Berpengalaman Jangan Coba-coba!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini