KABARLUTIM.COM,MALILI-Perseteruan PT. Vale Indonesia dan mantan Karyawannya Sopian Mashud terus berlanjut hingga kemeja Hijau.

Dimana pelapor, Sopian melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Gugatan terhadap terlapor PT.Vale terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap secara sepihak

“Ini sidang yang ke 12, sejak 2017 kami berjuang, menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar, namun Majelis Hakim memutus perkara tersebut terkesan berpihak ke perusahaan,” kata Hari Ananda Gani, SH, Kuasa Hukum penggugat Sopian Mashud, jumat (10/1/2020).

Hari menjelaskan, Sopian di PHK pihak Perusahaan dengan alasan pernah mencuri solar, memang kejadian itu benar namun kasus tersebut terjadi di tahun 2009 bukan pada saat Sopian Mashud diterima di PT. Vale sebagai karyawan.

“Seandainya kasus tersebut dilakukan pada saat masa percobaan berlangsung mungkin tidak masalah dan kami tidak lagi melakukan upaya-upaya hukum,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja Lutim saja mengeluarkan anjuran yang memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali klien kami dan memerintahkan perusahaan untuk membayar segala hak-hanya yang belum di bayarkan. Hal inilah yang kami perjuangkan karena adanya anjuran dari Disnaker Lutim

“Bukti surat dan saksi sudah kami hadirkan termasuk dokumen naskah kontrak karya, kami menuntut ke perusahaan untuk membayar segala hak-hak yang belum di bayarkan kepada klien kami oleh perusahaan PT. Vale atas kesalahan dan kesewenang-wenangannya mem PHK sepihak klien kami,” imbuh Hari

Ia pun menegaskan, jika PT. Vale terbukti melakulan perbuatan melawan hukum atas kekeliruannya mem PHK klien kami maka secara hukum perusahaan wajib membayar hak-hak klien kami termasuk gaji pokok, tunjangan sampai kontrak permanennya berakhir.

“Jika PT. Vale terbukti bersalah nantinya, perusahaan akan di hukum dengan cara kontrak karya PT. VALE bersama pemerintah dibatalkan melalui putusan majelis hakim di PN Malili, seyogyanya PT. Vale berbesar hati mengakui kesalahannya.

“Mari kita selesaikan masalah ini dengan cara berdamai, jika perusahaan juga masih bertahan dengan egonya maka bersiap-siaplah PT. Vale segera angkat kaki dari indonesia,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan PT. Vale Indonesia terkait kasus ini.(*)

Berita SebelumnyaKPUD Luwu Timur Launching Pilkada Serentak 2020
Berita BerikutnyaDPRD Luwu Timur Serahkan Pokir Kegiatan Tahun Anggaran 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini