KABARLUTIM.COM,MALILI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur tahun 2019 menagani sebanyak 6  Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Luwu Timur.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Hasbuddin kepada Wartawan senin , 9 Desember 2019

Hasbuddin yang didamping Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur, Arga Maramba menyampaikan  dari 6  perkara itu , kerugian Negara mencapai miliaran Rupiah.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara itu  jumlahnya sangat besar ,”Katanya

Adapun kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang kami tangani, yakni Andino (Pengadaian) Wondula , Kecamatan Towuti, kerugian negara mencapai Rp 467.792.944.

Dalam perkara ini, kata Hasbuddin,   terdakwa membuat  kredit fiktip,  uang hasil lelang yang tidak dimasukan  ke kas pengadian  sekitar 400 juta lebih.

“terdakwa Andino  telah mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp 95 juta, kasus ini sudah masuk tahap persidangan “ungkpanya

Kemudian, Kasus Anggaran Dana Desa (ADD) Desa  Atue , Risna Erawati (Bendahara)   mencapai Rp233.869.000 kerugian negara.

“Kasus ini sudah Jatuh Vonis, tapi terdakwa mengambil upaya hukum ( Kasasi) ,”tambahnya

Sementata Kasus  (ADD) Desa Pongkeru, Kecamatan Malili,  Syahrir (mantan Kepala Desa) kerugiannya mencapai Rp607.244.925.

“Kasus ADD pongkeru  ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya

Selanjutnya, Kasus  pungli tanah Islami senter yang melibatkana Hj Risna (Sekertaris Arsip daerah) dan andi Fahmi (BPN) Luwu Timur.

“Dalam kasus ini , ke dua terdakwa masih menjalani persidangan, tidak ada kerugian negara karna  masuk Pungli, punglinya kurang lebih Rp 50 juta,”katanya

Sementara yang masih penyidikan,  yakni Alsintan, dalam  kasus ini  sudah hampir rampung.

“tinggal menunggu hasil koordinasi dengan inspektorat Luwu Timur  mengenai perhitungan kerugian negara,”tandas Hasbuddin

Dalam 6 perkara tersebut, tiga sementara dalam tahap persidangan, satu Penyidikan dan dua sudah vonis. “Tiga proses penututan di Persidangan, 1 masih penyidikan dan Dua  vonis, “katanya.(*)

Berita SebelumnyaPemkab Luwu Timur Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik
Berita BerikutnyaACC Sulawesi : Proyek Pedesterian Jalan Andi Jemma Rawan Korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini