KABARLUTIM.COM,MALILI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur tahun 2019 menagani sebanyak 6 Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Luwu Timur.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Hasbuddin kepada Wartawan senin , 9 Desember 2019
Hasbuddin yang didamping Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur, Arga Maramba menyampaikan dari 6 perkara itu , kerugian Negara mencapai miliaran Rupiah.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara itu jumlahnya sangat besar ,”Katanya
Adapun kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang kami tangani, yakni Andino (Pengadaian) Wondula , Kecamatan Towuti, kerugian negara mencapai Rp 467.792.944.
Dalam perkara ini, kata Hasbuddin, terdakwa membuat kredit fiktip, uang hasil lelang yang tidak dimasukan ke kas pengadian sekitar 400 juta lebih.
“terdakwa Andino telah mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp 95 juta, kasus ini sudah masuk tahap persidangan “ungkpanya
Kemudian, Kasus Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Atue , Risna Erawati (Bendahara) mencapai Rp233.869.000 kerugian negara.
“Kasus ini sudah Jatuh Vonis, tapi terdakwa mengambil upaya hukum ( Kasasi) ,”tambahnya
Sementata Kasus (ADD) Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Syahrir (mantan Kepala Desa) kerugiannya mencapai Rp607.244.925.
“Kasus ADD pongkeru ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya
Selanjutnya, Kasus pungli tanah Islami senter yang melibatkana Hj Risna (Sekertaris Arsip daerah) dan andi Fahmi (BPN) Luwu Timur.
“Dalam kasus ini , ke dua terdakwa masih menjalani persidangan, tidak ada kerugian negara karna masuk Pungli, punglinya kurang lebih Rp 50 juta,”katanya
Sementara yang masih penyidikan, yakni Alsintan, dalam kasus ini sudah hampir rampung.
“tinggal menunggu hasil koordinasi dengan inspektorat Luwu Timur mengenai perhitungan kerugian negara,”tandas Hasbuddin
Dalam 6 perkara tersebut, tiga sementara dalam tahap persidangan, satu Penyidikan dan dua sudah vonis. “Tiga proses penututan di Persidangan, 1 masih penyidikan dan Dua vonis, “katanya.(*)