KABARLUTIM.COM,WOTU– Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari ) di Wotu melakukan pengalihan tahanan terdakwa Susi Susanti dari Rutan Kelas II B Masamba ke Lapas Kelas I Makassar, Rabu 18 maret 2020 , sekitar pukul 08.00 WITA
Terdakwa Susi Susanti juga di limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Makassar.
Kepala Cabang Kejari (Cabjari) di Wotu, Budi Utama mengungkapkan Penyidik melimpahkan berkas perkara setelah memenuhi syarat Formil dan Materil. dimana setelah Inspektorat Lutim mengeluarkan hasil audit investigasi.
Dengan keluarnya hasil audit investigasi dari Inspektorat tersebut, Kata Budi Jaksa Peneliti menganggap telah memenuhi unsur Pasal Sangkaan (P-21), dan layak untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Di Makassar,
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Ketua PN Tipikor di Makassar untuk kemudian melaksanakan sidang perdana,”Ungkap Budi
Diberitakan Sebelumnya, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Wotu, menahan mantan Bendahara Desa Balo-Balo Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Selasa 21 Januari 2020 lalu.
Mantan Bendahara Susi Susanti (26) itu ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang (jabatan) sebagai Bendahara Desa tahun 2017 yang merugikan Negara Rp.200 juta .
“Kami (penyidik) sudah menahan tersangka, tersangka sudah dibawa di rutan Masamba Luwu Utara,” Ungkap Budi Utama
Penitipan Tersangka dirutan masamba ,kata Budi untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, dimana dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Adapun penyidik, kata Budi setelah melakukan pengambilan keterangan dari saksi-saksi baik dari Pemerintah Desa, Inspektorat dan Pihak Dinas terkait.
Maka penyidik mengambil kesimpulan telah memperoleh 3 alat bukti untuk menaikan status yang bersangkutan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kemudian dari hasil penyidikan tersebut dan dikembangkan lagi ditemukan fakta bahwa terdapat tindak pidana Korupsi yang merugikan Nagara Rp 200 juta” tandas Budi
Adapun 3 item yang diindikasi merugikan negara Rp 200 juta, yaitu tersangka tidak menyetor Dana Silpa, kemudian terdapat kelebihan pembayaran kegiatan proyek Desa dan yg terakhir pajak desa yang tidak disetor rekening Kas Daerah dan kas negara.
“indikasinya yang di temukan penyidik, proyek Pengirikalan tahun 2017 yang dibayar lebih Rp 35 juta, Pajak Desa yang tidak disetor sekitar Rp 70 juta dan Dana Silpa Rp 80 juta,”tandas Budi.(*)