KABARLUTIM.COM-Memasuki masa sidang ketiga tahun 2019, DPRD Luwu Timur menggelar Paripurna istimewa dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018 di Kantor DPRD. Rabu, (22/05/2019) lalu.

Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Luwu Timur H. Amran Syam, didampingi Ketua Komisi 3 Herdinang, Hadir Bupati Luwu Timur H. M. Thorig Husler, Wakil Bupati Irwan Bachri Syam, segenap anggota DPRD, dan jajaran pemerintah daerah.

Keputusan DPRD dibacakan oleh juru bicara pansus, Sekretaris Pansus LKPJ H. M. Sarkawi A. Hamid.

Ketua DPRD Amran mengatakan Paripurna Istimewa diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Luwu Timur.

“Ini momentum yang sangat strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat rakyat luwu timur dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance,” jelas Amran

Dalam pembahasan LKPJ, Lanjut Amran pansus diharuskan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah  atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan.

Usai pembacaan keputusan DPRD, Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati. “dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, saya mewakili DPRD Luwu Timur menyerahkan keputusan DPRD Luwu Timur tentang catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018 untuk ditindak lanjuti,” kata Amran sembari menyerahkan keputusan DPRD kepada Bupati.(red/KL)

Berita SebelumnyaKunker ke Kementerian PUPR, Pansus DPRD Lutim Bahas Rusunawa
Berita BerikutnyaJembatan Terputus di Terjang Banjir, 210 KK di Mahalona Terisolir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini