KABARLUTIM.COM, MALILI- Saiful dan Dadi menjalani Sidang keduanya secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Selasa 11 Agustus 2020 Siang kemarin.
Sidang kali ini dalam Agenda mendengar Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) , sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Mahyuddin SH MH
Sidang yang mendudukan dua terdakwa Saiful dan Dadi terkait kasus Penyalagunaan dan Pengedaran Narkoba.
Sekedar informasi , kedua terdakwa sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Malili dan akhirnya kembali tertangkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irmansyah Asfari saat ditemui usai sidang mengatakan, kedua terdakwa tidak dihadirkan dipengadilan, hanya sidang secara telekonfrensi.
Dalam Perkara itu, kata Irmansyah, pihaknya menuntut terdakwa Saiful alias iful dengan tuntutan 15 tahun Penjara denda 1 miliar , subsider 1 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.
Sedangkan Terdakwa kedua Dadi, dituntut 10 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun, Pasal 122 ayat 2 tentang narkotika.
“Dalam berkas perkaranya itu, Kedua terdakwa ditangkap bersamaan dengan barang bukti (BB) berat netto 47 gram,”Ungkap Irmansyah
Ditambahkan Irmansyah, yang menjadi pertimbagnan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga tuntutan terdakwa dianggap berat yaitu terdakwa sempat kabur dari tahanan.
“Yang memberatkan itu , kedua Pelaku sempat kabur dari tahanan, tidak mengindahkan program pemerintah dalam membrantas narkoba dan merusak generasi muda,”katanya
Diberitakan Sebelumnya,Tiga Orang Tahanan Kasus Narkoba melarikan diri di rutan Polsek Malili, kabupaten Luwu Timur, Jumat (29/5/2020) dini hari.
Informasi yang dihimpun , ketiga tahanan tersebut kabur melalui plapon yang terbuat dari terali besi.
“kabur lewat pintu sel dengan cara melengkuk trali sel yang secara kebetulan lasnya tipis, setelah lolos, ketiga tahanan itu selanjutnya membobol plapon kantor yang juga terbuat dari trali besi” Kata AKP Matius Toban Sandalino Kepada Wartawan Jumat 29 Mei 2020.
Dikatakanya , Ketiga tahanan itu merupakan tahanan jaksa kasus Narkoba yang dititip di Polsek Malili untuk menuggu Jadwal Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Irmansyah Asfari mengatakan tiga orang itu merupakan tahanan Kasus Narkoba, dari 3 orang itu 1 belum mengikuti sidang.
“Saiful dan Dadi sudah sidang agedanya dakwaan , sedangkan Ramlan berkasnya baru mau dilimpahkan kepangadilan ,”katanya
Dikatakan Irmansyah, ke tiga tahanan ini tidak langsung dibawa ke Rutan Masamba, mengingat Pademi Covid -19 dan Jarak tempuh yang cukup jauh.
Ditambahkan Irmansyah, ke tiga tahananya itu sudah dititip sejak tanggal 19 Mei 2020 lalu di Polsek.
“Sudah lama mi, ada mi 10 hari dititip di polsek, dari tanggal 19 mei, dan saya juga baru dapat info dari teman kalau tahananya kabur, “kuncinya(***)