KABARLUTIM.COM,MALILI -Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur melalui Satuan ResNarakoba membebaskan Mahmud Budirayanto (38) Oknum ASN yang sebelumnya ditetapkan Tersangka Penyalagunaan Narkoba.
Mahmud Budirayanto dilepas karena polisi mengaku tidak mimiliki cukup bukti untuk melanjutkan Perkara tersebut.
“Iya (budi) kita bebaskan , Senin (2/3/2020) sore. Ia kita bebaskan karena tidak cukup bukti,”Ungkap Kasat Narkoba Polres Lutim, Iptu Hery Kemarin
Menurut Hery, pihaknya belum dapat membuktikan keterlibatan Mahmud Budi . Hanya saja, dia memastikan akan tetap mendalami kasus yang menyeret oknum ASN sebagai Tata Usaha di SDN 151 Kalaena Kiri Luwu Timur itu.
“Kemarin sore (dibebaskan). Karena masa penangkapan 3×24 jam dan diperpanjang masa penangkapan 3×24 jam,” kata Iptu Hery.
Dikatakan Hery, Dalam Kasus itu Pihaknya tidak dapat membuktikan keterlibatan (Mahmud Budirayanto) dalam Penyalagunaan Narkoba.
Meski begitu, tetap kami dalami jika ada bukti baru maka kami akan tindak lanjuti. “Jika ada bukti baru maka kami akan tindak lanjuti,” sambung Hery.
Diberitakan Sebelumnya, Mahmud Budirayanto diamankan polisi bersama rekanya M.Sanusi pada 25 Februari sore sekitar pukul 16.15 Wita di Dusun Jaya Bakti Desa Mulyasari, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Lutim, Sulsel.
Mahmud merupakan ASN tata usaha SDN 151 Kalaena Kiri. Sementara Sanusi merupakan CPNS guru agama SD 206 Mantadulu. Sanusi saat ini masih ditahan oleh aparat Polres Lutim.
Saat penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu saset bening ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu terbungkus uang pecahan Rp50.000 dengan berat 1,76 gram.
Kemudian, enam saset ukuran sedang yang di dalamnya narkoba jenis sabu, 1 saset ukuran kecil terbungkus kertas aluminium foil rokok, dan satu batang sendok plastik.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan Barang Bukti lain, diantaranya satu pucuk senjata jenis pistol air sotgan merek Pietro Beretta no 84 FS Cheetah call 9 short 17F35918 warna hitam milik Tersangka (Mahmud Budirayanto) dan Satu sajam jenis Badik.
Selanjutnya, satu unit motor NMAX warna hitam no. Pol DP 3136 VL dan uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).(*)