KABARLUTIM.COM, MALILI – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) evaluasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara virtual di Gedung Media Center Diskominfo, Senin (7/9/2020).

Kegiatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020.

Kegiatan melibatkan 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut untuk menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

Dalam pemaparan penerapan reformasi birokrasi dan SAKIP di Luwu Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli merincikan, perbaikan rekomendasi yang menjadi catatan pada LAKIP tahun 2019 lalu, terdiri dari perbaikan rumusan tujuan sasaran program dan kegiatan.

“Dimana tujuan dari semula 14 menjadi 11, kemudian sasaran, sebelumnya 17 menjadi 13, indikator sasaran 37 menjadi 24, program 497 berkurang menjadi 435 program atau 7,35 persen, sedangkan, kegaiatan dari 1768 berkurang menjadi 1587 atau 11, 14 persen,” kata Bahri.

Ia menjelaskan, dari hasil perbaikan tersebut, telah dilakukan refocusing kegiatan dalam bentuk 32 program dan 11 point kegiatan menjadi sembilan tujuan dan pada target kinerja terdiri dari sembilan tujuan dan 13 sasaran.

Sementara itu, kegiatan yang dikurangi tidak berkontribusi terhadap capaian program sasaran dan ukuran kinerjanya juga tidak jelas.

“Ini yang menyebabkan kita melakukan perubahan, pemberian rincian kegiatan tidak sesuai maksud dan tujuan,”

“Kemudian dari hasil refocusing yang dilakukan ini terdapat efektivitas anggaran yang dilakukan, yang dicapai 15,44 persen dari total belanja APBD 1,5 triliun lebih,” jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan, Pemkab Luwu Timur telah menerapkan beberapa aplikasi dalam pelayanan baik perencanaan, penganggaran, pengendalian namun memang belum terintegrasi dengan baik.

“Kedepan, kami akan fokus bagaimana agar aplikasi perencanaan, penganggaran, dan pengendalian ini bisa terkoneksi. Untuk itu, khsusus untuk SAKIP Insya Allah kita upayakan tahun 2021 bisa terlaksana,” harapnya.

Tak sampai disitu, Bahri menambahkan, terdapat 13 kinerja utama yang dimulai dengan peningkatan kontribusi sektor-sektor perekonomian hingga berkembangnya sistem inovasi daerah, kemudian 13 kinerja utama didukung oleh 24 indikator utama.

“Salah satu jenis sasaran kepala daerah yakni meningkatkan derajat pendidikan dan derajat kesehatan,” kata Bahri.

Pada level eselon II atau kepala dinas menetapkan sasaran strategisnya ini aksebilitas dan mutu pendidikan anak usia sekolah, kalau level eselon atau setara kepala bidang menetapkan sasaran program ialah meningkatnya kualitas sasaran pendidikan dasar.

Kemudian eselon IV setara dengan kepala seksi adalah menetapkan sasaran kegiatan yakni terlaksananya pembangunan sekolah, sampai pada level staf dengan sasaran tersedianya data ruang kelas SD dan SMP,” tandasnya.

Berita SebelumnyaHusler Bantu Korban Banjir Bandang Lutra Lewat Donasi Sepak Bola Amal Karang Taruna
Berita BerikutnyaRutin Rapid Test, Kapolres Luwu Timur: Kalau Polisinya Sakit Siapa yang Jaga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini