KABARLUTIM.COM, MALILI – Oknum Satpam berinisial AR (23) warga jalan Jendral Sudirman, Desa Baruga , Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur diciduk Polisi di Kediamanya , Senin 20 April 2020 kemarin.

(AR) diciduk Polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba , Pelaku AR saat ditangkap mengantongi sebanyak 40,29 gram Narkoba Jenis Sabu-Sabu

“Pelaku sudah kita amankan, dia bekerja sebagai Security di salah satu perusahaan sekaligus Nayambi sebagai Bandar dan BB-nya sekitar 40,29 gram,”Ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta, Selasa (21/4)

Dijelaskan Joddi , Pelaku diamankan setelah dilakukan penggeledahan dirumahya yang terletak di Desa Baruga, Kecamatan Malili, Senin (20/4) sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat Pengeledahan itu , ditemukan Barang bukti 27 sachet sabu berukuran sedang siap edar, termasuk satu buah HP

“Total dari 27 sachet itu seberat 40,29 gram siap edar dan satu buah handphone merk Oppo warna hijau,” Kata Mantan Kasat Sabhara Polres Luwu Timur ini

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Tidak ada toleransi bagi perusak generasi,” tegas Joddi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipenjara minimal 4 Tahun atau maksimal penjara diatas 5 tahun.(*)

Berita SebelumnyaIkut Cegah Covid-19 , Alumni 2010 Smansa Malili Salurkan Bantuan Masker
Berita BerikutnyaBupati Ajak ASN, Aggota DPRD, dan Pengusaha Muslim Berzakat di Baznas Lutim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini