KABARLUTIM.COM-Rencana libur lebaran lebih awal bagi PNS lingkup Pemkab Luwu Timur terpaksa harus tertunda dulu.
Itu menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 188.6/2/BUP tanggal 26 Desember 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Dalam Surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 tanggal 13 Mei 2019 Perihal Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.
Dalam surat edaran yang ditandatangi Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler itu disebutkan bahwa, tanggal 31 Mei 2019 tidak termasuk hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama.
“sehingga pada hari itu seluruh aktivitas penyelenggaraan Pemerintahan harus berjalan nomal, utamanya penyelenggaraan
pelayanan publik,”kata Husler dalam surat edaran tersebut
Demikian pula upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2019, wajib diikuti oleh seluruh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sementara bagi ASN yang tidak hadir pada tanggal 31 Mei 2019 dan Upacara Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(red/KL)