Foto : Ilustrasi

KABARLUTIM,MALILI-Perusahaan Tambang nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk wajib menyetor dana sebesar Rp. 282.955.267.744,00  miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur setiap tahun.

Suntikan dana tersebut diperoleh  dari pajak PT Vale Indonesia kepada Pemerintah Daerah Luwu Timur sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2018.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Pendataan PAD  Pada Dinas DPPKAD Luwu Timur,  Muhammad Said kepada Wartawan selasa 16 juli 2019 , mengatakan, ratusan miliar pajak dari PT Vale itu di peroleh dari 3 item , yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.109.306.560.482,00 miliar , Dana Perimbangan Rp. 70.186.226.000,00 dan Dana Lain-lain Pendapatan yang sah Rp.103.462.481.262,00.

Adapun Rincianya, diperoleh  dari pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta hibah listrik.

Said merincikan, pajak mineral bukan logam dan batuan milik PT.Vale  yang diterima Pemda  untuk setahun Rp 81  miliar.  Pajak ini tergantung dari pemakaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Untuk pajak penerangan jalan, kata Said, pajak yang dikeluarkan PT Vale  Pertahunnya yakni Rp.26  miliar. Sementara PBB berkisar Rp276  juta pertahun dan BPHTB Rp 338 juta

Sementara, tambah Said, hibah listrik atau hasil penjualan tenaga listrik sebanyak 10,7 Megawatt  pertahunnya pemda memperoleh   Rp30 miliar ditambah hibah Besi Tua (Srab) Rp 10 miliar.

Adapun pendapatan Restribusi Daerah dari PT Vale ,  disektor Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemda Lutim memperoleh Rp 40 juta,  Retribusi Izin mendirikan bangunan (IMB) Rp 1 miliar.

Tidak Hanya itu, Pemda Juga memperoleh Pendapatan Dana Perimbangan  Rp 70 Miliar dari PT.Vale, diantaranya Bagi Hasil Pajak Rp 16 Miliar dan Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 54 miliar.

Selain itu,Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provensi Rp. 63.261.571.000,00 miliar,  dengan rincian PKB 3,9 miliar, BBNKB Rp 1,7 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 10,3 miliar dan Air Permukaan (Waterleavy) Rp 47,2 miliar.

“Jika dikalkulasikan dari total pajak PT Vale yang masuk ke kas daerah sekitar Rp 282  miliar,” ungkap Said. (klc)

Berita SebelumnyaLegislator Gerindra Soroti Kinerja PU-PR Luwu Timur
Berita BerikutnyaJawab PU Fraksi, Husler Apresiasi Dukungan DPRD Luwu Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini