KABARLUTIM, NUHA – Satresnarkoba Polres Luwu Timur menangkap mahasiswa bernama Ahyar (23) diduga pengedar sabu, Kamis (11/6/2020) malam.

Ahyar warga Jl Wekapu, Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Luwu Timur.

Ia ditangkap di dalam rumahnya.

Laporan masyarakat diterima polisi, Ahyar sering menjual sabu di wilayah Sorowako.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta pun menggerebek rumah pelaku. Joddi didampingi Kaur Bin Opsnal Aiptu Asmin Mariong saat menggerebek.

Saat penggerebekan, Ahyar ditemukan di dalam rumahnya.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan dua sachet sabu dengan berat 15.80 gram dari tangan tersangka.

“Tersangka ditangkap di rumahnya,” kata AKP Joddi kepada, Jumat (12/6/2020) malam.

Kini, Ahyar dan barang bukti diamankan di ruang Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Berita SebelumnyaAnggota DPRD Ingatkan Pemda Tidak Terburu-buru Buka Sekolah dan Fasilitas Publik
Berita BerikutnyaKPU dan Bupati Luwu Timur Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini