KABARLUTIM.COM,MALILI- Sekertaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Hj. Risna langsung di tahan setelah menjalani pemeriksaa di Polda Sulsel.

Pejabat asal Luwu Timur ini ditahan dalam kasus Pembebasan Lahan Islami Center yang terletak di Jalan Poros Malili, tepatnya di samping traffic light arah kantor Bupati Lutim.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Satri saat di Hubungi wartawan membenarkan Penangkapan tersebut.

“Iye benar , penahanan Ibu Risna sudah dilimpahkan ke Kejati Sulsel, setelah Polda Sulsel melakukan pemeriksaan,” kata Kepala DKP Lutim, Satri saat dihubungi Wartawan Minggu 6 Oktober 2019.

Dikatakan Satri, Kejadianya pada Rabu, (02/9/2019) lalu. Saat itu Ibu Risna ke Bali tugas Dinas, karena ada panggilan pemeriksaanya dari Polda, saya langsung telepon dia untuk pulang memenuhi panggilannya.

“Setelah mengikuti pemeriksaannya di Polda Sulsel, ternyata Ia langsung ditahan kemudian dilimpahkan ke Kejati,”ungkap Satri

Menurutnya, kasus yang melilit ibu Risna diduga kasus pembebasan lahan Islami Center yang terletak di Jalan Poros Malili, tepatnya di samping traffic light arah kantor Bupati Lutim.

“Saat itu, Ibu Risna menjabat sebagai Kepala bidang pertanahan di Dinas perumahan, kawasan, permukiman dan pertanahan (DPKPP) Lutim,” ujarnya.

“Sampai saat ini saya belum tahu kelanjutan dan perkembangan kasus yang melilit Ibu Risna,”kunci Satri.

Diketahui, kasus tersebut diduga buntut dari persoalan penetapan tersangka Kasi pengadaan tanah, BPN/ATR Lutim soal pembebasan lahan Islamic Center 2018.

Saat itu Tim Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor BPN/ATR pada Senin (15/10/2018) lalu.(klc)

Berita SebelumnyaKonflik di Wamena Papua, Pemkab Luwu Timur Jemput Warganya
Berita BerikutnyaBang Acca Siap Maju di Pilkada Luwu Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini