KABARLUTIM.COM,MALILI-Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang seharusnya berlangsung pada September 2020 telah ditunda, Penudaan itu imbas dari mewabanya Virus Corona di indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur telah meniadakan obyek pengawasan terkait tahapan Pilkada serentak 2020.
Menurutnya, Pengawasan dilakukan hanya dalam agenda tahapan Pelaksanaan Pilkada, sementara saat ini keputusan Pemerintah Pusat menunda tahapan pemilihan.
“berarti semua obyek pengawasan terkait pemilihan tidak ada,” kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja, saat dihubungi Wartawan minggu 5 April 2020.
Ia menjelaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan politik praktis maka warga bisa melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saran saya itu, Bawaslu kan mengawasi pelaksanaan tahapan pemilihan, sementara saat ini semua tahapan ditunda artinya obyek pengawasan pun tidak ada,” pungkasnya(*)