KABARLUTIM.COM,MALILI- Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pedesterian jalan Andi Jemma Malili, Vido dinilai asal – asalan dalam memberikan klarifikasi soal pembersihan lapangan sebelum dilakukan penimbunan.
Pantauan awak media, proyek yang menelan APBD tahun 2019 senilai Rp1,2 Milyar tersebut faktanya tidak dilakukan pembersihan lapangan. Itu terlihat pada sejumlah tumpukan material diatas tanaman rumput.
“Tapi memang kayanya, sudah bersih tidak ada rumput,” ungkap Vido kepada awak media melalui via telepon.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Dian Jaya Wardana saat ini juga dalam pemantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
“Iye ada laporan secara lisan masuk. Aduan ini akan kita tindaklanjuti secara transparan nantinya sesuai dengan mekanisme penyelidikan apalagi yang digunakan adalah uang negara,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, Hasbuddin.
Untuk diketahui, Proyek Pedesterian jalan Andi Jemma Malili dikerjakan oleh CV Dian Jaya Wardana dengan nilai kontrak Rp1,2 Milyar. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender dari tanggal 3 September 2019.(*)