KABARLUTIM.COM,MALILI-Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur merilis angka perkara pidana umum tahun 2018 dan tahun 2019 didominasi perkara Narkotika.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Khairul mengatakan tahun 2019 (PN) Malili menerima pelimpahan berkas pidana umum 150 berkas, pidana cepat 5, pelaku anak 13, permohonan praperadilan 1, pelanggaran lalu lintas 1950.

“Jika dicermati dari semua perkara itu, maka pidana narkotika yang terbanyak dengan 54 berkas, disusul pencurian 32 berkas dan penganiayaan 19 berkas, perlindungan anak 13 berkas,” kata Khairul Kepada Wartawan Jumat 3 Januari 2020.

Menurut Khairul, angka ini tidak berbeda jauh dengan tahun 2018 dimana perkara narkotika juga mendominasi.

“Bahkan usia pelakunya saat ini cukup mengkhawatirkan mulai dari anak anak sampai yang sudah berusia tua atau digolongkan nenek nenek,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Khairul, untuk angka tindak pidana perlindungan anak juga cukup miris, dimana pelakunya sendiri adalah orang terdekat, atau orang yang dikenal melalui media facebook kemudian dibujuk rayu sehingga terjadilah persetubuhan.

Untuk angka pelimpahan berkas tindak pidana ringan atau cepat selain pelanggaran lalu lintas, kata Khairul, terjadi penurunan pelimpahan berkas khususnya miras dimana tahun ini hanya ada 1 berkas tindak pidana peredaran miras yang dilimpahkan oleh satpol PP.

Sedangkan, Untuk angka perkara perdata tahun 2019 gugatan 49 berkas, permohonan 45 berkas, permohonan eksekusi 8 permohonan.

“Yang mendominasi gugatan perdata adalah perceraian dan perkara tanah. Jumlah permohonan mengalami penuruna dibandingkan tahun sebelumnya yang ditahun 2017 jumlahnya 174, tahun 2018 jumlahnya 53,” ujar Khairul.

Hal ini, kata Khairul, menunjukkan jumlah perbaikan data kependudukan semakin baik, tentu tidak terlepas dari peran Catatan Sipil yang mempermudah pelayanan dan diskresi terhadap adanya perbaikan data tertentu sehingga tidak semua perbaikan data dilimpahkan ke Pengadilan.

Dari Angka angka yang disebutkan tadi, menunjukkan peran Pengadilan dalam menjaga marwah keadilan dalam suatu daerah sangat diperlukan.

“Pengadilan bukan hanya menghukum tapi juga bisa membebaskan. Pengadilan juga bisa memberikan kepastian hak bagi orang yang dirugikan dimana tahun 2019 ini angka permohonan eksekusi tanah semuanya dapat dilaksanakan ini juga tidak terlepas dari bantuan aparat pengamann kepolisian,” jelasnya.

Bahkan, untuk Tahun 2020 era E litigasi sudah mulai diberlakukan, dimana PN Malili juga sudah siap menerapkan era ini.

“Para pencari keadilan akan lebih mudah dalam berperkara sehingga diharapkan masyarakat sudah tidak boleh ketinggalan penggunaan alat teknologi. Karena salah satu syarat dalam e litigasi adalah kemampuan penggunaan surat menyurat melalui e mail,” tutup Khairul.(*)

Berita SebelumnyaDewan Panggil DLH, Pertanyakan Aktivitas Penambangan PT.CLM Cemari Lingkungan
Berita BerikutnyaPeringati HAB ke-74, Wabup Irwan Tekankan Pentingnya Menjaga Kerukunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini