KABARLUTIM.COM, MALILI- Pendaftaran pasangan calon (Paslon) di KPU Luwu Timur akan dimulai 4 hingga 9 Sepetember 2020.
Seluruh paslon diminta melengakapi semua dokumen Persyaratan pencalonan.
Selain peryaratan yang dimaksud, Pasangan Calon (Paslon) juga diminta melampirkan Hasil Swab bebas dari Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua KPU Luwu Timur, Zainal saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur , Rabu 2 September 2020.
Dikatakan Zainal , Hasil Swab dari Pasangan Calon (paslon) ini nantinya menjadi rujukan KPU Luwu Timur untuk mengeluarkan surat pengantar untuk Pemeriksaan Kesehatan.
“Hasi Swab ini sebagai syarat pemeriksaan kesehatan Paslon nantinya di RS Wahidin Makassar pada tanggal 4 Sampai 11 September, “Katanya
Ditegaskan Zainal, Hasil Swab Paslon ini tidak masuk dalam Persyaratan Pencalonan untuk mendaptar di KPU , tapi ini Wajib dilampirkan.
“Lampiran Hasil Swab ini bukan KPU yang persyaratkan , tapi Pihak Rumah sakit, KPU hanya sebatas keluarkan surat pengantar “terang Zainal
Hadir dalam Rapat itu, Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati, Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kompol Akbar Andi Malloroang, Tim Satga Covid-19, Rosmini Pandin , Zabur , Kejaksaan, Kesbagpol, Partai Politik dan Laison Officer (Lo) masing-masing paslon.(***)