KABARLUTIM.COM,MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Kesekretariatan DPRD Luwu Timur menyiapkan anggaran Rp 287,9 juta untuk pesangon anggota dewan yang masa tugasnya berakhir Agustus mendatang.
Sekretaris DPRD Luwu Timur Nurlang, mengatakan pesangon untuk masing – masing anggota dewan akan diberikan untuk yang masah jabatanya berakhir pada agustus dan sesuai jabatannya.
“Rencananya dana diberikan setelah masa jabatan berakhir. Semua 30 anggota Dewan akan dapat, tapi besaran yang diterima berbeda,”kata Nurlang kepada Wartawan Selasa (23/07)
Selain itu, Nurlang juga menjelaskan bahwa untuk ketua DPRD berhak mendapatkan pesangon enam kali uang representasi Rp 2,1 juta, yakni totalnya Rp 12,6 juta. Lalu wakil ketua mendapat enam kali uang representasi Rp 1,6 juta dengan total Rp 9,6 juta.
Sementara anggota mendapatkan enam kali uang representasi sebesar Rp 1,5 juta atau total Rp 9 juta.
Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan DPRD Luwu Timur Hasis Dawi, mengatakan uang pesangon untuk Dewan nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Semua mengacu pada PP 18, pasal 19 yang mengatakan anggota dan pimpinan DPRD diberikan uang Purnabakti, namun kita pakai yang tertinggi paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi,” Ujarnya.
Lanjut Hasis, apabila pembayaran uang pesangon keluar dari aturan PP 18 tersebut, maka dipastikan akan jadi temuan.”Apalagi kita memang (Luwu Timur) berada dilingkup SKPD masuk kategori tipe C (Sedang),” Ujarnya.(klc)