KABARLUTIM.COM,MALILI- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Hotel Swiss Bell in, Makassar, Senin (09/12/2019) yang dibuka oleh Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler.
Bimtek TAPD Kab. Luwu Timur ini mengangkat Tema : Implementasi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah & Manajemen Resiko (Penerapan Dalam Monitoring & Pengendalian Clean Government & Good Governance).
Bupati Thoriq Husler mengatakan bahwa, Pemerintah daerah setiap tahunnya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011.
“Proses penganggaran yang baik dan terukur harus diawali dengan perencanaan yang baik dengan melakukan tahapan perencanaan disiplin, efisien dan efektif,” jelas Husler.
Oleh karena itu, ia berharap melalui bimbingan tekhnis ini, dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas masing-masing mulai dari perencanaan, penganggaran sampai kepada mekanisme legislasi yang diajukan kepihak DPRD untuk kita satu persepsi sehingga berdampak kepada outcome yang efektif dan efisien.
“Melalui Bimtek ini, diharapkan akan mengoptimalkan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam mengawal dan merencanakan Perencanaan Pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Husler juga berpesan kepada peserta Bimtek Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur agar mengikuti kegiatan ini dengan baik guna mengoptimalkan kordinasi dan sinergitas antara perencanaan dan keuangan dengan mengetahui dan merujuk kepada tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sementara kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jauzi mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini untuk memberikan pemahaman tentang dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 di Luwu Timur.
“Bimtek TAPD ini baru pertama kali dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan pertama kali, ini sebuah inovasi yang perlu diapresiasi dan bisa jadi percontohan karena bimtek TAPD ini melibatkan legislatif dan eksekutif Luwu Timur,” ujar Imran Jauzi.
Bimtek TAPD Kabupaten Luwu Timur diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sekertaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan. Dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Turut hadir Ketua DPRD, Amran Syam, Wakil Ketua I dan II, HM. Siddik BM dan Usman Sadik, dan sejumlah Anggota DPRD Luwu Timur, antara lain Sarkawi A. Hamid, Hj, Harisa, Abdul Munir Razak. (hms/ikp/kominfo)