KABARLUTIM.COM,MALILI- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD akhirnya menyepakati pembentukan Desa Arolipu Kecamatan Wotu.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama, sekaligus pendapat akhir Kepala Daerah pada Rapat Paripurna DPRD di ruang Rapat Banggar, Selasa (16/07/2019).

Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler mengatakan, setelah melalui beberapa proses tahapan pembahasan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akhirnya Pemerintah daerah bersama DPRD sepakat untuk menyetujui Ranperda Pembentukan Desa Arolipu.

“Penandatangan persetujuan bersama ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara Pemerintah daerah dan DPRD untuk menghasilkan Peraturan Daerah sebagai regulasi yang mengatur tatanan dalam masyarakat yang berkeadilan. Hal ini dimaksudkan pula untuk penataan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah daerah,” katanya.

Foto: Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler dan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam saat penandatanganan persetujuan bersama tentang Ranperda pembentukan Desa Arolipu Kecamatan Wotu.

Sebagaimana kita ketahui bersama, kata Husler, bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Arolipu Kecamatan Wotu ini, dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa.

“Intinya, pembentukan desa ini dibutuhkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Husler.

Menutup sambutannya, Husler kembali menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur khususnya Tim Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dengan sungguh-sunguh tanpa mengenal lelah melakukan koordinasi, kunjungan kerja dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan untuk menjadi landasan dan pedoman bagi semua yang terkait khususnya Desa Arolipu.

Rapat Paripurna itu akhirnya ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler dan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam tentang Ranperda pembentukan Desa Arolipu Kecamatan Wotu. (klc)

Berita SebelumnyaJawab PU Fraksi, Husler Apresiasi Dukungan DPRD Luwu Timur
Berita BerikutnyaPajak Randis Pemkab Luwu Timur Menunggak Rp 292 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini