KABARLUTIM.COM,MALILI-Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur mengamankan BR (51), seorang oknum guru di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, ia diduga telah mencabuli sembilan orang siswanya sendiri.
Bahkan diduga aksi bejatnya itu telah dilakukan kurang lebih 2 tahun, sejak tahun 2018 hingga tahun ini.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Eli mengatakan, saat ini penyidik telah memeriksa 11 saksi yakni sembilan korban dan dua guru.
“Korban dalam kasus ini masih duduk dibagku kelas 4 dan 5, SD,” kata Eli Kepada Wartawan Kamis 5 Maret 2020.
Dikatakan Eli , dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Sehingga hingga saat ini penyidik masi melakukan pendalaman.
“Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Eli.
“Saat ini oknum guru tersebut telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”lanjutnya
Sebelumnya, Kasus Oknum Guru SD di Towuti ini ditangani Polsek Towuti hingga diambil Ahli Polres Luwu Timur.
Dalam Kasus itu, Anggota Polsek Towuti, menangkap guru sekolah dasar (SD) berinisal BB, Rabu (4/3/2020).
BB mengajar di salah satu SD di Kecamatan Towuti. BB ditangkap atas laporan sudah mencabuli 11 murid perempuannya.
Kapolsek Towuti, AKP Martinus W mengatakan ada 10 korban BB sudah melapor ke polsek, satunya belum karena sakit.
“Korban mengaku sudah dikasih begitu sama gurunya,” kata Martinus
“Ada 11 korbannya. 10 korban diantaranya sudah diperiksa di polsek,” imbuhnya.
Penuturan korban ke polisi, tindakan cabul sudah sering dilakukan BB ke sejumlah murid.
Usai dicabuli, korban enggan mengaku karena mendapat tekanan dan ancaman.
“Sudah sering kali (BB mencabuli). Anak anak juga tidak berani menjelaskan,” tutur perwira pangkat tiga balok.
Perilaku cabul BB mulai terungkap, saat guru lain yang melihat gerak gerik aneh dari muridnya (korban) di sekolah.
Guru tersebut kemudian melakukan pendekatan dan bicara kepada korban.
Korban baru mengaku setelah guru lain melakukan pendekatan dan bicara ke korbannya,” terang Martinus.
Saat ini, BB sudah dikirim (kemarin) ke Polres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut.(*)