KABARLUTIM.COM,MALILI-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur berhasil membekuk 1 Orang Pengedar dan Penyalagunanan Narkoba Jenis Sabu-Sabu.

Pelaku atas nama Dedi Perianto alias Dedet (31) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery mengatakan , Pelaku Dedi di bekuk Tim Satnarkoba Polres Lutim dikediamanya saat anggota menyamar sebagai Pembeli.

“Pelaku dibekuk pada hari rabu 15 Januari lalu, tepat pukul 09.00 Wita, anggota kita menyamar sebagai Pembeli,”ungkap Heri Kepada Wartawan Rabu 22 Januari 2020 kemarin.

Dikatakan Heri, saat ditangkap ditemukan Pelaku menguasai Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram.

Heri mengatakan awal penagkapan itu pihaknya mencari tahu nomor HP pelaku dengan tujuan untuk transksi sabu.

“salah satu anggota berpura pura untuk melakukan pembelian dan sepakat untuk transaksi di depan rumah pelaku”, ujar Hery

Iptu Hery menuturkan saat akan melakukan transaksi, anggota langsung mengamankan. “Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari rekanya yang kini menjadi DPO Kami”, katanya

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk pengusutan lebih lanjut,”tambahnya.(*)

Berita SebelumnyaMarak Isu Penculikan Anak, Gabungan Sabhara Dan Satlantas Polres Lutim Giatkan Patroli
Berita BerikutnyaBendahara Desa Balo-Balo Wotu ditahan Jaksa, Korupsi Dana Desa Rp 200 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini