KABARLUTIM.com, MALILI- Aliran Listrik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur disegel Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Malili.

“Iya Listrik di Putus PLN, Karna telak membayar dua bulan,”Kata Komisioner KPU Luwu Timur Astuti, Rabu 16 Oktober 2019.

Dikatakan Astuti , petugas PLN melakukan Pemutusan saat jam Pulang Kantor.

“Iye tadi habis pulang kantor, sekitar jam 4 sore “tandas Astuti

Alasan tak dibayar, lanjut Astuti karna Ada Pergantian Sekertaris KPU, sehingga seluruh adminstrasi Pencairan keuangan di KPU termasuk untuk Pembayaran Listrik tidak selesai.

Akibat Pemutusan itu, kondisi Kantor KPU Luwu Timur yang biasanya terang saat malam sekarang gelap gulita.(klc)

Berita SebelumnyaDLH: Desa Atue yang Layak Sesuai Feasibility Study
Berita BerikutnyaReses Perseorangan , Alpian Alwi Serap Aspirasi Masyarakat Madani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini