KABARLUTIM.COM, MALILI – Pemkab Luwu Timur sudah menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim dan infaq calon haji 1441 H/2020.
Menyusul keluarnya surat keputusan Bupati Luwu Timur nomor: 163/A-06/V/tahun 2020 dikutip, Sabtu (16/5/2020).
Besaran zakat fitrah dibagi menjadi empat kategori yaitu terendah Rp 30.000, sedang Rp 33.000, tinggi Rp 39.000 dan tertinggi Rp 51 ribu.
Sedangkan infaq rumah tangga muslim atau RTM Rp 25.000/ kepala keluarga (KK).
Sementara infaq calon haji per orang Rp 750.000.
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler juga mengajak agar lebih awal berzakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu Timur.
Zakat yang terkumpul agar bisa segera disalurkan ke masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.
Ajakan itu tindaklanjut dari imbauan Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin terkait berzakat.
“Saya imbau seluruh ASN, anggota DPRD dan pengusaha muslim menunaikan zakat ta’ di Baznas Luwu Timur,” kata Husler.
“Zakat yang terkumpul dapat segera disalurkan kepada saudara-saudara kita yang terdampak covid-19 di Luwu Timur,” tutur Husler.
Mau bayar zakat via transfer? Bisa lewat nomor rekening Baznas Luwu Timur sebagai berikut:
- BNI Syariah Nomor rek. 233.355.5224.
- Bank Sulselbar Syariah nomor rek 5202.6100.0005.2610
- Bank BRI nomor rek. 2189.0100.4646.539
- Mandiri nomor rek. 170.050.500.0004
atas nama Baznas Luwu Timur.
Selanjutnya untuk info lengkap atau konfirmasi donasi dapat menghubungi nomor telepon atau WA via nomor 085298527183.