KABARLUTIM.COM, MALILI- Penyakit rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular yang bersifat zoonotik yaitu dapat ditularkan dari hewan kepada manusia.
Di Luwu Timur, kasus gigitan hewan penular rabies dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, selama periode 2016 hingga Mei 2019 ini, tercatat sebanyak 1.838 kasus gigitan hewan, dengan adanya kasus tersebut, Kabupaten Luwu Timur termasuk daerah yang endemis rabies.
Guna meminimalisir angka korban gigitan hewan penular rabies, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi pengendalian Rabies Terpadu Dengan Pendekatan One Health
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (27/06/2019), dibuka Plt. Asisten Ekbang dan Pengembangan Infrastruktur, H. Budiman, dan dihadiri para kepala Puskesmas dan sejumlah perwakilan OPD terkait.
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Luwu Timur, dr. H. April mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi pengendalian rabies ini adalah agar semua peserta dapat menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya penyakit rabies.
Menurutnya, beberapa upaya telah dilakukan oleh pihaknya untuk mengatasi masalah rabies. Dirinya mencontohkan, telah dilakukannya sosialisasi tingkat Puskesmas.
“Dalam mengendalikan penyakit rabies, telah dilakukan sosialisasi kepada Kepala Desa, Kader/Bidan/PKK, kegiatan ini sudah berjalan di 4 Puskesmas dari 17 Puskesmas yang ada di Luwu Timur, terlepas dari upaya tersebut, rabies tetap menjadi perhatian serius di Kabupaten yang membutuhkan upaya terpadu yang lebih intensif,” ujarnya.
Sementara Plt. Asisten Ekbang dan Pengembangan Infrastruktur, H. Budiman, saat membuka kegiatan tersebut berharap agar sosialisasi yang dilaksanakan ini tidak berhenti begitu saja, tetapi menjadi titik awal untuk bersama-sama melaksanakan pengendalian rabies secara terpadu serta melakukan pertemuan-pertemuan lintas sektor untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian rabies.
“Saat ini, pengendalian rabies dikenal dengan pendekatan one health yang berarti semua dilakukan dengan kolaborasi berbagai disiplin ilmu untuk mencapai kesehatan yang optimal bagi manusia, hewan dan lingkungan,” ujar H. Budiman.
Ia juga menyampaikan bahwa, komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam upaya pengendalian rabies telah tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Rabies dan Keputusan Bupati Luwu Timur No. 210/VII/Tahun 2014 tentang Komisi Daerah Pengendalian Rabies Kabupaten Luwu Timur.
“Dengan adanya Perda dan Komda, ini menjadi acuan bersama bagi kita dalam melaksanakan pengendalian rabies kedepannya,” tambah H. Budiman.
Narasumber dalam sosialisasi ini drh. Erwan Trisulistio, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. (klc)