KABAR LUTIM.COM, MALILI – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia lakukan assesment on site terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di kantor LPSE Luwu Timur, Rabu (19/06/19).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo-Amran Aminuddin, S.Stp, M.AsianGov , Koordinator LPSE Kab. Luwu Timur-Salman Akbar, S.Kom, MT dan seluruh personil teknis LPSE.
Menurut salman , kegiatan ini merupakan salah satu upaya LPSE Luwu timur untuk mencapai 17 standarisasi LPSE, sesuai Peraturan LKPP RI Nomor 09 Tahun 2015, selain hal tersebut Pemenuhan standarisasi ini merupakan salah satu indikator penilaian Rencana aksi daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan (KPK).
LPSE Kabupaten Luwu Timur telah memenuhi 11 standarisasi dari 17 standarisasi yang ditetapkan oleh LKPP,
Pada Tahun 2018 lalu, sesuai presentasi Tim Korsupgah KPK Di sulawesi selatan terdapat dua kabupaten yang mendapatkan standar diatas 10 yakni Kab.Gowa 12 standar dan Luwu Timur 11 standar.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung oleh tim teknis Direktorat SPSE- LKPP RI dalam rangka pencapaian 17 standarisasi atau standar penuh Layanan Pengadaan Secara Elektronik, semoga bisa tercapai dan terwujud semuanya,” harap Salman.
Standarisasi onsite oleh Tim teknis LKPP RI yang dilaksanakan 2 hari (19-20 Juni 2019) ini memeriksa kapabilitas SDM, kelayakan perangkat Teknologi Informasi, Jaringan, server, fasilitas kantor LPSE, dan sistem keamanan informasi.
Jika seluruh standarisasi terpenuhi, ini tentu akan meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan LPSE, baik dari sisi Teknologi Informasi maupun managemen pelayanan terhadap seluruh pengguna SPSE.
Selanjutnya standarisasi LPSE ini juga merupakan salah satu indikator penilaian bagi suatu daerah dalam penerapan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK – KPK) Tambah Dhanu-Tim Teknis LKPP RI.