KABARLUTIM.COM-Pansus DPRD Luwu Timur berkunjung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (09/05/2019) lalu.

Kunjungan Pansus membahas Rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Dalam  kunjungan kerjanya , Pansus  membahas mengenai pelaksanaan teknis pasca terbangunnya Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terletak di Malili dan pengelolaan Rusunawa di Sorowako Luwu Timur.

Kedatangan Tim Pansus disambut Kasi Analisa Teknik Subdit Perencanaan Teknik Direktorat Rumah Susun, Binsar Jeffri Sirait.

Dalam ruang rapat, Binsar menuturkan pengelolaan Rusunawa dikelola Unit Pengelola Teknis (UPT) Dinas PUPR Pemkab sehingga UPT dibentuk melalui perbup.

“Kami sarankan dalam pengaturannya UPT dan penghuni rusun ada batas maksimal waktu yang ditentukan, jangan seumur hidup,” kata Binsar.

Dirinya juga meminta Rusunawa sesuai dengan peruntukannya, tidak beralih fungsi. “Kami harap Rusunawa sesuai dengan peruntukannya, jika untuk ASN ya untuk ASN. Bila alih fungsi, tentu kami ada penilaiannya,” tegas Binsar.

Ketua Pansus Suardi Ismail mengatakan pembangunan Rusunawa Sejak awal diperuntukan bagi warga miskin Sorowako dan di Malili diperuntukan bagi ASN yang membutuhkan.

Katanya hal ini memberi kesempatan beberapa tahun kepada ASN hingga mereka memiliki tempat tinggal pribadi.

“Banyak ASN di Luwu Timur yang belum memiliki rumah, sehingga diharapkan kehadiran Rusunawa dapat memberi kesempatan 3 tahun sampai dengan 5 tahun dengan tarif sewa terjangkau hingga mereka dapat memiliki tempat tinggal pribadi.” Ujar Suardi.

Adapun tentang struktur dan besarnya tarif retribusi Rusunawa yang termuat dalam isi renperda antara lain.

Rencana besaran retribusi Rusunawa Sorowako pada lantai 1 sebesar Rp.250.000 per bulan, lantai 2 sebesar Rp.200.000, lantai 3 sebesar Rp.150.000 dan lantai 4 sebesar Rp.100.000 per bulan.
Rencana besaran Rusunawa Malili pada lantai 1 sebesar Rp.300.000, lantai 2 sebesar Rp.250.000 dan lantai 3 sebesar Rp.200.000 per bulan.(red/KL)

Berita SebelumnyaDPRD Kolaka Utara Belajar Ranperda TJSL di Luwu Timur
Berita BerikutnyaSerahkan Rekomendasi LKPJ, Ketua DPRD Lutim : Ini Momentum Strategis Bagi Pemda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini