KABARLUTIM.COM,MALILI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen pada Pilkada Luwu Timur digela September 2020.
KPU Luwu Timur sudah membuka pendaftaran jalur perseorangan dari 19 sampai 23 Februari 2020.
Tepat pukul 24.00 Wita, pada hari terakhir masa pendaftaran calon telah ditutup, tak ada satupun calon dari jalur ini yang mendaftar.
Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu mengatakan sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan bapaslon bupati/wakil bupati melalui jalur perseorangan, tidak ada bapaslon yang menyerahkan dokumen.
“Pilkada Luwu Timur 2020 tidak ada calon dari jalur perseorangan,” kata Abu , Senin (24/2/2020).
Sebagai informasi, adapun syarat dan dokumen yang disetor paslon ke KPU untuk jalur perseorangan adalah form B1-WK (Surat penyataan dukungan masing2 pendukung ditempel dgn fotocopy KTP El).
Selain itu, Form B.1.1-KWK atau Surat Pernyataan Pasangan Calon Perseorangan berisi tabel daftar nama pendukung.
Termasuk form B.2-KWK atau rekap jumlah dukungan.
Pada Pilkada tahun ini, calon perseorangan wajib menyetorkan jumlah dukungan sebanyak 18.945 e-KTP.
“Jumlah itu tersebar minimal enam kecamatan,” imbuh Abu.
Bagi bakal calon ingin maju sebagai bupati pada Pilkada 2020 Luwu Timur minimal mengantongi dukungan enam kursi dari total 30 kursi di DPRD Luwu Timur.
Sementara, khusus calon dari jalur perseorangan atau independen harus menyetor surat dukungan dan e-KTP 18.945 ribu.
Jumlah tersebut sama dengan 10 persen dari jumlah DPT Luwu Timur sebanyak 189.449.
Adapun DPT Luwu Timur hasil rekapitulasi daftar pemilih tatap hasil perbaikan (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 189.449 orang.
DPT terdiri dari 96.523 laki-laki dan 92.926 perempuan.(*)