Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, Rabu (17/6/2020).
Sosialisasi di Ruang Media Centre KPU Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Hadir Ketua Bawaslu Luwu Timur Rahman Atja, Pabung Luwu Timur, Mayor Inf Martinus Pagasing.
Kepala Disdukcapil Oksen Bija, Kepala Kesbangpol Guntur Hafid, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Timur.
PKPU ini tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Husler mengatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selalu memberi dukungan terkait pelaksanaan lanjutan tahapan.
“Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tentu dengan mempedomani protokol kesehatan,” kata Husler juga Ketua Tim GTPP Covid-19 Luwu Timur dalam pertemuan itu.
Ia mengingatkan, dalam penyelenggaraan pemilu, masyarakat agar dapat mengikuti protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah.
Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengatakan tahapan pilkada telah tertunda sejak bulan tiga yang lalu karena adanya wabah Covid-19.
“Mulai hari ini kita mulai kembali,” kata Zainal.
Zainal berharap, semua pihak terlibat aktif dalam menyukseskan semua tahapan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
“Baik itu pemerintah, anggota legislatif, kejaksanaan, pengadilan, kepolisian dan kemanan,”
“Serta tim pengawasan demi menciptakan pemilihan yang berkualitas ditengah pandemi Covid-19,” tutur Zainal.