MALILI, KABAR LUTIM- DPRD Luwu Timur menghering PT.Vale Indonesia soal Persoalan Tanamalia di Lohea Raya, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Blok Tanamalia masuk dalam operasional pertambangan PT.Vale, persoalan ini dibahas di DPRD perihal adanya Penolakan Warga Petani Merica di Wilayah Pesisir Lohea Raya.
Lohea Raya ini tergabung di 5 Desa yang terletak di sebelah Danau Towuti, yakni Desa Rante angin, Lohea, masiku, Bantilang dan Tokalimbo.
Rapat dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan di Gedung Banggar DPRD Luwu Timur, dipimpin Ketua DPRD , Ober Datte , Wakil Ketua I, HM Siddik BM, Wakil Ketua II, Hj. Harisa Suharjo dan Ketua Komisi III, Rivaldi dan Anggota Dewan yang hadir.
Dihadapan pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD , Manajemen PT Vale menyampaikan jika pihaknya membuka ruang diskusi bersama warga untuk membahas operasional di Blok Tanamalia. Upaya tersebut dilakukan menyusul adanya masukan dari sejumlah pihak.
“Adapun Bentuk komitmen membuka ruang dengan menghentikan sementara kegiatan eksplorasi dan mengajak warga berdiskusi untuk menyelesaikan masalah yang ada diwilayah tersebut,” Kata Manaeger External Relations Tanamalia PT Vale Indonesia Tbk, Aswaddin, dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Luwu Timur. Jumat ( 27/12/2024).
Menurut Aswaddin sapaan akrabnya Kamto, PT Vale sangat memperhatikan aspirasi yang berkembang, dan PT Vale tetap ingin penyelesaian masalahnya berlangsung transfaran dan memperhatikan hak azasi manusia.
”Berdasarkan hasil evaluasi dan identifikasi yang kami lakukan, kami paham masyarakat resah, masyarakat resah akan kehilangan mata pencaharian. Resah bagaimana masa depannya dan resah masa depan generasinya, “ungkap Kamto.
Untuk itu upaya PT Vale hari ini ;
1. PT Vale membuka ruang diskusi untuk mencari solusi bersama, karena kami merasakan itu belum bisa terbangun dengan baik karena hubungan antara PT Vale dengan Masyarakat belum cukup harmonis. Tapi kami tetap membuka ruang untuk mendiskusikan itu, karena ini tidak bisa diselesaikan dalam satu hari.
2. PT Vale akan melakukan inventarisasi aset dan identifikasi petani terdampak melalui sensus ( Profil pengguna lahan, status lahan, identifikasi tanaman, harapan petani, cara menghitung biaya operasional dan produksi, dokumentasi sebagai acuan dalam menyusun skema penyelesaian masalah bersama petani.
3. Sebagai pemegang izin PPKH, PT Vale berkewajiban untuk melakukan explorasi yang akan dimulai Februari 2025. Dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2026. Dan meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
4. PT Vale akan melakukan explorasi pada area yang tidak ada aktivitas kebun masyarakat. Dan memastikan tidak akan melakukan aktivitas explorasi dikebun masyarakat sebelum ada diskusi dan kesepahaman bersama dengan petani penggarap.
5. Bekerjasama dengan tim DLHK Provinsi Sulsel dan Pemerintah Daerah Luwu Timur untuk pencegahan pembukaan lahan baru di wilayah IUPK PT Vale di Tanamalia.
6. Menyusun konsep bersama dan penyelarasan rencana pemberdayaan petani dan masyarakat terdampak bersama Pemerintah, PT Vale dan Perwakilan Masyarakat.
” Jika Vale konsisten dengan enam point ini saya rasa bisa diselesiakan persoalan di tanamalia ini. Ternyata Vale juga siap berdialog dengan warga untuk menyelesaikan masalah. ” Kata Siddiq Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Siddiq juga mengakui tidak ada kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menghentikan aktivitas PT Vale di Tanamalia. Point – point pertemuan ini akan disusun untuk selanjutnya diserahkan ke DPR RI.
” Biarlah di pusat juga ikut menyelesaikan persoalan Tanamalia ini, untuk itu semua masalah sedapat mungkin di susun agar dibicarakan ditingkat pusat. ” Kata Siddiq.
Siddiq juga baru tahu bahwa luas area IUPK PT Vale di Tanamalia seluas 9 Ribuan Hektar saja. ” Kita sudah dengar tadi pemaparan dari PT Vale ternyata luas area PT Vale di Tanamalia itu hanya 9 Ribuan hektar saja, tidak seperti yang disampaikan Walhi 20 Ribuan Hektar ya. Dan Vale dalam hal ini masih membuka ruang diskusi penyelesaian masalah dengan warga. Kita berharap ada opsi – opsi yang lahir sebagai sebuah kesepakatan bersama,”katanya.
RDP ini sempat berjalan panas, karena Aripin Anggota DPRD berkali – kali memotong pemaparan yang disampaikan Kamto. Aripin menilai PT Vale tidak konsisten terhadap lahan yang sudah dilepasnya dan diambil kembali.
” Dia sudah lepas lahannya tiba – tiba diambil kembali dan ini sudah kita bicarakan sebelum ini tapi tidak ada penyelesaian ” Ujar Aripin yang merupakan anggota Komisi I DPRD Luwu Timur.
Oleh Siddiq, Aripin diminta menyampaikan pendapat tidak disertai emosi. ” Kita pahami itu, masukkan juga itu sebagai suatu masalah di Tanamalia, nanti sama – sama kita sampaikan di DPR RI. Karena yang perlu dipertanyakan itu Negara, kenapa lahan yang dilepas di masukkan kembali ke konsesi PT Vale.
RDP ini dihadiri oleh Komisi Tiga dan Komisi I DPRD Lutim, Tim PT Vale, dan Perwakilan Masyarakat Tanamalia.(*)