KABARLUTIM.COM, MALILI – Komisi I DPRD Luwu Timur menerima aspirasi tim kerja percepatan pemekaran Desa Persiapan Arolipu, Kecamatan Wotu di ruang Komisi I DPRD Luwu Timur, Rabu (19/8/2020).
Aspirasinya terkait status Desa Persiapan Arolipu yang tak kunjung menjadi definitif.
Tim kerja menganggap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur tidak serius dalam masalah ini.
“Kami menganggap DPMD Luwu Timur tidak serius,” kata Muhammad Nur dalam pertemuan itu.
Nur yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur mengatakan dibutuhkan komitmen pemerintah perihal status Arolipu.
“Intinya tinggal komitmen pemda. Tidak ada istilah susah kalau komitmen bagus,” tambah Nur.
Sementara tim kerja lainnya, Imran Sudirman mengatakan masyarakat berharap DPMD Luwu Timur dan DPMD Sulsel melakukan percepatan.
“Guna melakukan percepatan perihal penerbitan SK gubernur terkait kode registrasi Desa Persiapan Arolipu,” kata Imran.
Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Timur, Harisah mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi terkait status Arolipu yang belum definitif.
“Kita semua anggota komisi 1 ke perwakilan DPRD provinsi untuk desak ini masalah,” imbuhnya.
Dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka 1 sampai 3 tahun.
Desa Persiapan Arolipu pada November 2020 sudah masuk tiga tahun statusnya sejak dimekarkan dari Desa Bawalipu.
“Jadi perlu sebelum November, status Arolipu sudah menjadi definitif,” katanya.
Anggota Komisi 1, Tugiat juga mendesak agar DPMD Luwu Timur segera mungkin status Arolipu dituntaskan menjadi definitif.
Terkait status Arolipu, tim percepatan masih menunggu SK gubernur dan kode desa dari Kemendagri.
Desa Persiapan Arolipu adalah desa pemekaran dari desa induknya yaitu Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).