KABARLUTIM.COM,MALILI-Warga Desa Pongkeru,Kecamatan Malili, Darwis menuntut PT.Vale untuk Membayar Kompesasi.
Tuntan itu disampaikan melalui Rapat secara tertutup bersama Manajemen PT.Vale Indonesia, di Aula Polres Luwu Timur, Jum’at (6/12/19) Sore.
Pemilik lahan menegaskan jika Lahanya itu tepat berada di jalur pipa minyak PT. Vale Indonesia.
Rapat yang digelar secara tertutup tersebut dihadiri, beberapa perwakilan manajemen PT.Vale Indonesia diantaranya, Direktur Eksternal Relation & Coorporate, Gunawardana Vinyaman, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Rifai, Dandim 1403 Sawerigading Letkol Inf Gunawan, serta jajaran Polres Luwu Timur.
Darwis T, pemilik mengaku telah beberapa kali ditemui oleh pihak eksternal PT. Vale, tetapi sampai saat ini belum ada kata sepakat terkait nilai nominal kompensasi yang diharapkan.
“Masih jaman PT. INCO (Saat ini PT.Vale) mereka selalu berjanji untuk memberi ganti untung terhadap lahan yang telah dilalui jalur pipa minyak tersebut. Tetapi sudah berlangsung selama 40 tahun lebih, saya hanya diberi janji yang tidak jelas,” ungkapnya.
Selama 44 tahun lebih, kata Darwis, pipa minyak PT.Vale sudah tertanam di kebun saya, dan kerugian yang saya alami dari tahun 1975 sampai saat ini sangat banyak.
Dampak dari Itu, Puluhan tanaman mati akibat aktivitas instalasi pipa minyak yang dilakukan Bethel (Perusahaan Instalasi Pipa Minyak PT.INCO) saat itu.
“Banyak tanaman saya gagal panen saat mereka (Bethel) melakukan aktivitas pemasangan pipa saat itu, mulai dari tanaman Cengkeh, Durian, Kelapa, Nangka dan beberapa tanaman lainnya,” ungkap Darwis.
Diketahui, lahan yang dikuasai Darwis tersebut berdasarkan surat sertifikat hak milik, dan total lahan yang masuk areal pipa minyak PT.Vale adalah 6738 M2, sesuai berita acara pengukuran lahan bersama Pemda, Badan Pertanahan Nasional dan perwakilan manajemen PT.Vale.
Hingga berita ini diturunkan, rapat internal masih berlangsung, dan belum ada pihak yang dapat dimintai keterangan terkait mediasi yang sementara ini dilakukan.(*)